Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus-LH/2024/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. AMRANI Bin ASRA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 77/Pid.Sus-LH/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3021/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRANI Bin ASRA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “.

 

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM – 19 / Barsel / Eku.2 / 10 / 2024

 

a.       IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap                             :    AMRANI Bin ASRA (Alm)

NIK                                              :    6213050106700001

Tempat lahir                                :    Alabio

Umur/tanggal lahir                       :    54 tahun / 01 Juni 1970

Jenis kelamin                              :    Laki-laki

Kebangsaan/

kewarganegaraan                       :    Indonesia

Tempat tinggal                            :    RT 10 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur

A g a m a                                     :    I s l a m

Pekerjaan                                    :    Wiraswasta

Pendidikan                                  :    SMP (Tamat)

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN                                

1.  Penangkapan                         :    Tanggal 14-08-2024 sampai dengan 15-08-2024

2.  Penahanan                             :

     - Penyidik                               :    Tanggal 15-08-2024 sampai dengan Tanggal 03-09-2024

     - Perpanjangan Penuntut

       Umum                                  :    Tanggal 04-09-2024 sampai dengan Tanggal 13-10-2024

     - Penuntut Umum                   :    Tanggal 10-10-2024 sampai dengan Tanggal 29-10-2024

 

  1. DAKWAAN

--------- Bahwa terdakwa AMRANI Bin ASRA (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Jalan Negara Buntok – Muara Teweh, Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan  dengan cara :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama dengan buruh angkut saksi ALWI, berangkat dari rumah terdakwa di Jl. Negara Ampah – Muara Teweh, Gg. Jambu, RT. 010, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit L 300 Colt, merk Mistubishi, warna Biru nopol DA 1379 AE menuju arah Buntok yang melewati areal perusahaan PT. MUTU untuk membeli kayu olahan. Lalu sekira pukul  11.00 WIB terdakwa telah tiba di lokasi didalam hutan disekitar Siung Malopot, PT. MUTU, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan sdra. ARMAN yang pada waktu itu berada di sekitar penumpukan kayu olahan. Lalu terdakwa berbicara dengan sdra. ARMAN mengenai harga kayu papan jenis meranti merah dan terdakwa tidak banyak berbicara dengan sdra. ARMAN karena terdakwa baru pertama kali bertemu dengan sdra. ARMAN selanjutnya terdakwa langsung memilih dan memilah kayu papan jenis meranti yang kualitas bagus. Setelah terkumpul terdakwa melakukan pembayaran kepada sdra ARMAN sekitar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kemudian terdakwa dengan saksi ALWI mulai memuat kayu jenis meranti tersebut ke dalam mobil Colt yang terdakwa kemudikan, setelah  selesai memuat kayu olahan kembali berangkat menuju Ampah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, namun sebelum tiba ditempat tujuan terdakwa berhenti kembali di dekat sarang burung walet disekitar daerah sengan dipinggir jalan Houling PT.MUTU untuk membeli 20 pucuk kayu jenis ulin. Setelah berada di tumpukan kayu ulin terdakwa bertemu dengan orang yang mengaku Abah Mira selanjutnya terdakwa berbicara dengannya berapa harga per pucuk yaitu dengan harga  Rp. 50.000 (Lima Puluh ribu rupiah) dengan total pembelian 20 pucuk dengan harga total Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setelah selesai melakukan pembayaran terdakwa langsung memuat balokan kayu ulin tersebut kedalam mobil colt yang sudah ada muatan kayu meranti merah.

Rincian harga kayu olahan yang terdakwa beli kepada sdra. ARMAN dan sdra. ABAH MIRA yaitu dengan harga sebagai berikut :

  1. Kayu Papan ukuran 2x20 = Rp. 25.000 /keping.                   
  2. Kayu Balok ukuran 5x7 = Rp. 25.000 /pucuk.
  3. Kayu Balok ukuran 8x8 = Rp. 35.000 /pucuk.
  4. Kayu Balok ukuran 5x10 = Rp. 50.000 /pucuk.
  5. Kayu Papan ukuran 4x10 = Rp. 30.000 /pucuk

Bahwa untuk jumlah kayu olahan yang terdakwa bawa dengan menggunakan 1 (satu) unit L 300 Colt, merk Mistubishi, warna Biru nopol DA 1379 AE, dengan jumlah dan rincian sebagai berikut :

  1. Kayu Papan ukuran 2x20, Panjang 4 m = 40 Keping, Jenis Meranti.
  2. Kayu Balok ukuran 5x7, Panjang 4 m =  15 Pucuk, Jenis Meranti.
  3. Kayu Balok ukuran 8x8, Panjang 4 m = 6 pucuk, Jenis Meranti.
  4. Kayu Balok ukuran 5x10, Panjang 2 m = 20 pucuk, Jenis Ulin.
  5. Kayu Papan ukuran 4x10, Panjang 4 m = 10 Keping, Jenis Meranti.

dengan jumlah keseluruhan 100 keping dengan rincian kayu jenis ulin 20 pucuk dan jenis meranti merah 80 keping.

Lalu kemudian terdakwa berangkat kembali menuju rumah yang berada di daerah Ampah Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya pada saat di jalan Negara Buntok – Muara Teweh, Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa diberhentikan oleh orang yang sebelumnya tidak terdakwa kenal yang ternyata adalah anggota Kepolisian Resor Barito Selatan berpakaian preman dan mendatangi terdakwa dengan saksi ALWI dengan memperlihatkan surat tugas serta menanyakan sedang membawa apa dan menanyakan terkait dokumen pengangkutan kayu / surat surat ijin angkut, lalu pada saat itu terdakwa menjawab tidak ada membawa surat kelengkapan dokumen, selanjutnya terdakwa dengan 1 (satu) unit L 300 Colt yang terdakwa gunakan beserta kayu olahan yang terdakwa bawa, langsung diamankan dan di bawa ke Polres Barito Selatan untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Bahwa untuk yang menyaksikan penangkapan terhadap terdakwa disaksikan juga oleh saksi CRISMAS SUDIANTO SILAEN selaku Anggota Polsek Gunung Bintang Awai dan saksi YOHANES GERMANTO  Anak dari HERMAN SELES (Alm) selaku security di perusahaan PT.MUTU. Untuk jarak dari terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari lokasi pengambilan kayu olahan sekitar 30 Kilometer dengan waktu sekitar 1 jam apabila tidak ada hambatan.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DICKY JUMAIDI, S.Hut. beserta Alat Bukti Surat yaitu Berita Acara Pengukuran tertanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh oleh para Penyidik Pembantu Polres Barito Selatan dan Para Petugas Pelaksana dengan hasil yaitu :

Hasil hutan yang merupakan hasil olahan yang diangkut dengan Mini Bus L300 Col berplat DA 1379 AE berupa Sawn Timber berjumlah 100 keping dengan volume 1,8224 M?3; dengan rincian sebagai berikut :

  1. Jenis Kayu Ulin (Kelompok Jenis Kayu Indah) berjumlah 20 keping volume 0,1832 M?3;
  2. Jenis Kayu Meranti Merah (Kelompok Jenis Meranti) berjumlah 80 keping volume 1,6392 M?3;

Beserta lampirannya.

Terhadap barang yang dilakukan penghitungan dan pengujian kayu olahan sebanyak sebanyak 20 keping jenis ulin dan sebanyak 80 Keping jenis meranti merah  dengan volume 1.8224 M3 (satu titik delapan dua dua empat) M3 adalah benar sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan kayu jenis ulin dan jenis meranti merah.

  • Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang yang mengangkut dan menguasai Kayu Jenis Kayu Ulin (Kelompok Jenis Kayu Indah) dan Jenis Kayu Meranti Merah (Kelompok Jenis Meranti) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi berdasarkan  Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV Nomor : 522/537/UPT.4.1/DISHUT, tanggal 11 September 2024 dengan hasil yaitu :

Berdasarkan hasil overlay dengan Peta Kawasan Hutan SK. Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, diperoleh data Titik Koordinat yaitu :

  1. 1.58189317 S – 115.23361329 E masuk dalam Kawasan Hutan Produksi.
  2. 1.5276664 S – 115.23952788 masuk dalam Kawasan Hutan Produksi.
  3. 1.64043177 S – 115.14800757 E masuk dalam Kawasan Hutan Produksi.

Beserta Lampirannya.

  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, Negara mengalami kerugian secara materiil sebesar Pembayaran PSDH  Ulin ( Kayu Indah) adalah Rp. 56.792,- + Pembayaran PSDH Meranti Merah (Kelompok Meranti) adalah Rp. 265.550,- jadi total = Rp. 322.342. Pembayaran DR adalah US$ 6,5952 + US$ 54,0936 jadi total = US$ 60,6888.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang.---------------------------------------------------------

 

 

Buntok, 16 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA

                                                                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya