Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.Sus-LH/2024/PN Bnt | RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. | AMRANI Bin ASRA (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus-LH/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3021/APB/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “.
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. : PDM – 19 / Barsel / Eku.2 / 10 / 2024
a. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap : AMRANI Bin ASRA (Alm) NIK : 6213050106700001 Tempat lahir : Alabio Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 01 Juni 1970 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : RT 10 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP (Tamat)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 1. Penangkapan : Tanggal 14-08-2024 sampai dengan 15-08-2024 2. Penahanan : - Penyidik : Tanggal 15-08-2024 sampai dengan Tanggal 03-09-2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : Tanggal 04-09-2024 sampai dengan Tanggal 13-10-2024 - Penuntut Umum : Tanggal 10-10-2024 sampai dengan Tanggal 29-10-2024
--------- Bahwa terdakwa AMRANI Bin ASRA (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Jalan Negara Buntok – Muara Teweh, Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan dengan cara :----------------------------------------------------------------
Rincian harga kayu olahan yang terdakwa beli kepada sdra. ARMAN dan sdra. ABAH MIRA yaitu dengan harga sebagai berikut :
Bahwa untuk jumlah kayu olahan yang terdakwa bawa dengan menggunakan 1 (satu) unit L 300 Colt, merk Mistubishi, warna Biru nopol DA 1379 AE, dengan jumlah dan rincian sebagai berikut :
dengan jumlah keseluruhan 100 keping dengan rincian kayu jenis ulin 20 pucuk dan jenis meranti merah 80 keping. Lalu kemudian terdakwa berangkat kembali menuju rumah yang berada di daerah Ampah Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya pada saat di jalan Negara Buntok – Muara Teweh, Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa diberhentikan oleh orang yang sebelumnya tidak terdakwa kenal yang ternyata adalah anggota Kepolisian Resor Barito Selatan berpakaian preman dan mendatangi terdakwa dengan saksi ALWI dengan memperlihatkan surat tugas serta menanyakan sedang membawa apa dan menanyakan terkait dokumen pengangkutan kayu / surat surat ijin angkut, lalu pada saat itu terdakwa menjawab tidak ada membawa surat kelengkapan dokumen, selanjutnya terdakwa dengan 1 (satu) unit L 300 Colt yang terdakwa gunakan beserta kayu olahan yang terdakwa bawa, langsung diamankan dan di bawa ke Polres Barito Selatan untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Bahwa untuk yang menyaksikan penangkapan terhadap terdakwa disaksikan juga oleh saksi CRISMAS SUDIANTO SILAEN selaku Anggota Polsek Gunung Bintang Awai dan saksi YOHANES GERMANTO Anak dari HERMAN SELES (Alm) selaku security di perusahaan PT.MUTU. Untuk jarak dari terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari lokasi pengambilan kayu olahan sekitar 30 Kilometer dengan waktu sekitar 1 jam apabila tidak ada hambatan.
Hasil hutan yang merupakan hasil olahan yang diangkut dengan Mini Bus L300 Col berplat DA 1379 AE berupa Sawn Timber berjumlah 100 keping dengan volume 1,8224 M?3; dengan rincian sebagai berikut :
Beserta lampirannya. Terhadap barang yang dilakukan penghitungan dan pengujian kayu olahan sebanyak sebanyak 20 keping jenis ulin dan sebanyak 80 Keping jenis meranti merah dengan volume 1.8224 M3 (satu titik delapan dua dua empat) M3 adalah benar sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan kayu jenis ulin dan jenis meranti merah.
Berdasarkan hasil overlay dengan Peta Kawasan Hutan SK. Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, diperoleh data Titik Koordinat yaitu :
Beserta Lampirannya.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang.---------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |