Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Bnt Syabun Naim, S.H. 1.INDRA RAMADHANI als HENDRA bin H.BAKERAN ALUI
2.ERNA MAULIDA binti MISWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1568/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA RAMADHANI als HENDRA bin H.BAKERAN ALUI[Penahanan]
2ERNA MAULIDA binti MISWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bin H. BAKERAN ALUI bersama-sama dengan  Terdakwa II ERNA MAULIDA binti MISWANDI pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah milik saksi ABDUL WAHID. R bin RUSLAN yang beralamat di Jalan Kaladan Rt 024 Rw 005, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA mendatangi  rumah saksi ABDUL WAHID. R Bin RUSLAN yang beralamat di Jalan Kaladan, Rt 024, Rw 005, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, lalu setelah bertemu saksi  ABDUL WAHID. R Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA mengatakan kepada saksi ABDUL WAHID. R ”saya mau menyewa sepeda motor pian handak mengojekan orang kapal ke desa mangaris” kemudian saksi ABDUL WAHID. R Bin RUSLAN yang telah mengenal terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA sebelumnya menyerahkan kunci kontak dan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH tersebut dengan biaya sewa perharinya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya  sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA mendatangi rumah saksi RONY HARSEDI yang beralamat di Jalan Pelita Raya, Rt. 15, Rw. 005, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH, kemudian setelah betemu saksi RONY HARSEDI Terdakwa II ERNA MAULIDA mengatakan kepada saksi RONY HARSEDI “saya mau menggadai sepeda motor ini” dengan alasan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah tersebut adalah milik Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA dan Terdakwa II ERNA MAULIDA, kemudian di jawab oleh saksi RONY HARSEDI “ada lah surat-surat nya” setelah itu dijawab oleh Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA “ada surat-surat nya dirumah” selanjutnya saksi RONY HARSEDI mengatakan besok pagi saja sekalian dengan surat-suratnya;
  • Kemudian pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA mendatangi kembali saksi ABDUL WAHID. R di pangkalan ojek pelabuhan jalan niaga pasar lama untuk menanyakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH tersebut dengan dengan alasan mau pergi ke Ampah lalu saksi ABDUL WAHID. R langsung menyerahkan STNK sepeda motor tersebut kepada Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA;
  • Selanjutnya sekitar pukul 09.10 Wib Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH langsung mendatangi kembali saksi RONY HARSEDI dirumahnya  untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH beserta STNK nya tersebut kepada saksi RONY HARSEDI senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah menerima uang atas gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah tersebut, lalu Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA langsung pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib saksi SYAHRUL AMANAH Bin MUH.BASRI yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Dusun Selatan bersama dengan Anggota Tim lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin–Gas/07/II/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 25 Februari 2024 telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA dan Terdakwa II ERNA MAULIDA di Rutan Kelas IIB Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama dengan Terdakwa II ERNA MAULIDA tidak pernah melakukan pembayaran uang sewa atas 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH tesebut kepada saksi ABDUL WAHID. R sejak tanggal 22 Mei 2023;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH beserta STNK nya milik saksi ABDUL WAHID. R tersebut oleh Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA gadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH beserta STNK nya tersebut kepada saksi RONY HARSEDI tidak ada meminta izin atau memberitahukan kepada saksi ABDUL WAHID. R selaku pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi ABDUL WAHID. R bin RUSLAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bin H. BAKERAN ALUI bersama-sama dengan  Terdakwa II ERNA MAULIDA binti MISWANDI pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 09.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Pelita Raya, Rt. 15, Rw. 005, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA mendatangi  rumah saksi ABDUL WAHID. R Bin RUSLAN yang beralamat di Jalan Kaladan, Rt 024, Rw 005, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, lalu setelah bertemu saksi  ABDUL WAHID. R Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA mengatakan kepada saksi ABDUL WAHID. R ”saya mau menyewa sepeda motor pian handak mengojekan orang kapal ke desa mangaris” kemudian saksi ABDUL WAHID. R Bin RUSLAN yang telah mengenal terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA sebelumnya menyerahkan kunci kontak dan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH tersebut dengan biaya sewa perharinya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya  sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA mendatangi rumah saksi RONY HARSEDI yang beralamat di Jalan Pelita Raya, Rt. 15, Rw. 005, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH, kemudian setalah betemu saksi RONY HARSEDI Terdakwa II ERNA MAULIDA mengatakan kepada saksi RONY HARSEDI “saya mau menggadai sepeda motor ini” dengan alasan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah tersebut adalah milik Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA dan Terdakwa II ERNA MAULIDA, kemudian di jawab oleh saksi RONY HARSEDI “ada lah surat-surat nya” setelah itu dijawb oleh Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA “ada surat-surat nya dirumah” selanjutnya saksi RONY HARSEDI mengatakan besok pagi saja sekalian dengan surat-suratnya;
  • Kemudian pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA mendatangi kembali saksi ABDUL WAHID. R di pangkalan ojek pelabuhan jalan niaga pasar lama untuk menanyakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH tersebut dengan dengan alasan mau pergi ke Ampah lalu saksi ABDUL WAHID. R langsung menyerahkan STNK sepeda motor tersebut kepada Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.10 Wib Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH tersebut mendatangi kembali saksi RONY HARSEDI dirumahnya  untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH beserta STNK nya tersebut kepada saksi RONY HARSEDI senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Kemudian setelah menerima uang atas gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah tersebut, lalu Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA langsung pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib saksi SYAHRUL AMANAH Bin MUH.BASRI yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Dusun Selatan bersama dengan Anggota Tim lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin–Gas/07/II/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 25 Februari 2024 telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA dan Terdakwa II ERNA MAULIDA di Rutan Kelas IIB Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH beserta STNK nya milik saksi ABDUL WAHID. R tersebut oleh Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA gadaikan kepada saksi RONY HARSEDI untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa I INDRA RAMADHANI als HENDRA bersama Terdakwa II ERNA MAULIDA menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Vario warna merah, Noka : MH1JFK115EK002791, Nosin : JFK1E1003038, Dengan nopol KH 3679 DH beserta STNK nya tersebut kepada saksi RONY HARSEDI tidak ada meminta izin atau memberitahukan kepada saksi ABDUL WAHID. R;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi ABDUL WAHID. R bin RUSLAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya