Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2018/PN BNT AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH CANDRA HERMANTO bin CIARUSTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2018/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 1672 /APS/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA HERMANTO bin CIARUSTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN                                                                                      P-30

              “UNTUK KEADILAN”                                                

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

(Tindak Pidana Pembakaran Lahan)

Nomor Reg. Perkara : PDM- 53 /Barsel/Euh.2/09/2018

 

  1. Terdakwa :

Namalengkap                                    :  Candra Hermanto Bin Ciarusta.

Tempatlahir                                        :  Mengkatip.

Umur/tanggallahir                              :  26 tahun / 5 Oktober 1991.

JenisKelamin                                     :  Laki-Laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan        :  Indonesia.

Tempattinggal                            : Jalan Bina Karya Desa Damparan Rt.05/03 Kecamatan Dusun    Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah.

Agama                                               : Islam.

Pekerjaan                                           : Nelayan.

Pendidikan                                         : SMA (tamat).

  1. Penahanan :

Tidak Dilakukan Penahanan

 

  1. Catatan Penuntut Umum :

 

--------Bahwa ia terdakwa Candra Hermanto Bin Ciarusta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekitar jam 10.00 wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, di lahan yang terbuka di seberang Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang melakukan perbuatan membakar lahan miliknya sendiri dengan ukuran luas tanah lebar 51 meter dan panjang 200 meter dengan cara terdakwa memotong rumput yang kering kemudian terdakwa kumpulkan lalu terdakwa siram/semprot dengan minyak tanah yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral kemudian tanpa mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang tumpukan rumput tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas dan untuk memperluas pembakaran terdakwa menyemprotkan minyak tanah ke rumput dan semak belukar sehingga api dengan cepat menyala dan membakar rumput, semak belukar dan pepohonan di lahan tersebut dan menimbulkan asap tebal, dan tidak lama kemudian datang saksi Karyantono serta saksi M. Ramli yang sedang melakukan kegiatan patroli berusaha memadamkan api kemudian juga mengamankan terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan.---------------------------------------------

 

Buntok, 25  September  2018.

PENUNTUT UMUM,

AGUNG CAP PRAWARMIANTO, S.H.

Jaksa Pratama Nip.198407302007121002

Pihak Dipublikasikan Ya