Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN BNT 1.WAHYUNI
2.YENI SUSANTI
1.DENI
2.KATUTUT
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN BNT
Tanggal Surat Selasa, 01 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYUNI
2YENI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DENI
2KATUTUT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.297.500,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat
  3.  Menyatakan para tergugat telah melakukan ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat yaitu sebesarRp. 21.297.500,- ( Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) Secara Tunai.
  5.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh PengadilanNegeri Buntok.
  6. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipunpara tergugat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
  7.  Menghukum  para tergugat untuk membayarkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak