Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum ergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya dan Keuntungan kepada Penggugat sebesar Rp114.848.300,00 (seratus empat belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dalam tempo paling lambat 60 (Enam Puluh) hari sejak putusan pengadilan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman yang dilakukan penggugat dengan pihak Jain secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan atas obyek jaminan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Agya 1.0 E M/T tahun pembuatat 2013 dengan bukti kepemilikan STNK Nomor Polisi KH 1935 AW atas nama Marlina dan 1 Akte Jual Beli Tanah seluas 1 Ha atas nama H. Sutera Aly DW yang dijaminkan kepada Penggugat dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap jaminan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Agya 1.0 E M/T tahun pembuatan 2013 dengan bukti kepemilikan STNK Nomor Polisi KH 1935 AW atas nama Marlina dan dan 1 Akte Jual Beli Tanah seluas 1 Ha atas nama H. Sutera Aly DW;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |