Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Bnt Iwan Budi Susilo, S.H MUHAMMAD JAILANI bin RAHMAT Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 415/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAILANI bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ------ Bahwa terdakwa Muhammad Jailani Bin Rahmat bersama dengan saksi Akhmad Fauzi Bin Mardani (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidaktidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di depan CV. Bintang Baru Travel Jl. Pelita Raya Rt. 16 Rw. 04 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” jenis shabu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula sekira jam 10.00 wib ketika terdakwa bersama dengan saksi Akhmad Fauzi sedang berada di kost kemudian saksi Akhmad Fauzi menelepon sdr. Joko memesan narkotika jenis shabu dan meminta untuk dikirim lewat travel CV. Bintang Baru, setelah itu saksi Ahmad Fauzi mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr. Joko sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebelumnya yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Akhmad Fauzi, 2 kemudian sekira jam 16.30 wib saksi Akhmad Fauzi mendapat telepon dari petugas loket travel Bintang Baru untuk mengambil paket, setelah itu saksi Akhmad Fauzi mengajak terdakwa untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis shabu di loket travel Bintang Baru dengan berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam DA 2272 FX, sesampainya di loket travel Bintang Baru, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu menuju loket travel Bintang Baru untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis shabu, sedangkan saksi Akhmad Fauzi menunggu diatas sepeda motor, namun ketika terdakwa telah menerima paket yang berisi narkotika jenis shabu, tiba-tiba datang saksi Joko Widodo dan saksi Ramli Saleh beserta anggota Kepolisian Resor Barito Selatan lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, mengetahui hal tersebut, kemudian saksi Akhmad Fauzi melarikan diri yang akhirnya dapat ditangkap, setelah itu saksi Joko Widodo dan saksi Ramli Saleh dengan disaksikan oleh saksi Risma Aisa yang merupakan petugas loket travel Bintang Baru melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi yang dilakukan di teras travel Bintang Baru dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berupa kotak kardus yang dibungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah spedo meter sepeda motor merk Honda warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic warna hitam, 1 (satu) lembar resi pengiriman barang, 1 (satu) Hp Realme 5i warna hijau, 1 (satu) Hp Iphone 8 warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam DA 2272 FX. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual kembali. - Bahwa terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi tidak memiliki ijin maupun dokumen yang menyertai tentang narkotika jenis shabu tersebut. - Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diketemukan pada saat penagkapan terhadap terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi dilakukan penimbangan oleh pegadaian unit Rantau dengan lampiran berita acara penimbangan nomor : 130/11135- BAPBB/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,53 gram dan kemudian dilakukan penyisikan sebanyak 0,08 gram untuk dilakukan pengujian Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan laporan hasil pengujian nomor : 684/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 10 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Wihelminae, S.Farm.,Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa dan saksi saksi Akhmad Fauzi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : ------ Bahwa terdakwa Muhammad Jailani Bin Rahmat bersama dengan saksi Akhmad Fauzi Bin Mardani (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak- 3 tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di depan CV. Bintang Baru Travel Jl. Pelita Raya Rt. 16 Rw. 04 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis shabu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika saksi Joko Widodo dan saksi Ramli Saleh merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan CV. Bintang Baru Travel Jl. Pelita Raya Rt. 16 Rw. 04 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan akan dilakukan transaksi narkotika jenis shabu, atas laporan masyarakat tersebut kemudian saksi Joko Widodo dan saksi Ramli Saleh beserta anggota Kepolisian Resor Barito Selatan lainnya melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan melihat terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi datang dengan berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam DA 2272 FX yang gerak geriknya mencurigakan lalu terdakwa turun dari sepeda motor untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis shabu di loket travel Bintang Baru, sedangkan saksi Akhmad Fauzi menunggu diatas sepeda motor, ketika terdakwa telah menerima paket yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian saksi Joko Widodo dan saksi Ramli Saleh melakukan penangkapan terhadap terdakwa, mengetahui hal tersebut kemudian saksi Akhmad Fauzi melarikan diri yang akhirnya dapat ditangkap, setelah itu saksi Joko Widodo dan saksi Ramli Saleh dengan disaksikan oleh saksi Risma Aisa yang merupakan petugas loket travel Bintang Baru melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi yang dilakukan di teras travel Bintang Baru dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berupa kotak kardus yang dibungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah spedo meter sepeda motor merk Honda warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna hitam, 1 (satu) lembar resi pengiriman barang, 1 (satu) Hp Realme 5i warna hijau, 1 (satu) Hp Iphone 8 warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam DA 2272 FX. - Bahwa terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr. Joko di Palangkaraya dengan menggunakan kiriman paket lewat travel CV. Bintang Baru tujuan Buntok dengan harga Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebelumnya yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi. - Bahwa terdakwa dan saksi Akhmad Fauzi tidak memiliki ijin maupun dokumen yang menyertai tentang narkotika jenis shabu tersebut. - Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diketemukan pada saat penagkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Jailani dilakukan penimbangan oleh pegadaian unit Rantau dengan lampiran berita acara penimbangan nomor : 130/11135- BAPBB/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,53 gram dan kemudian dilakukan penyisikan sebanyak 4 0,08 gram untuk dilakukan pengujian Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan laporan hasil pengujian nomor : 684/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 10 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Wihelminae, S.Farm.,Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----- Perbuatan terdakwa dan saksi saksi Akhmad Fauzi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya