Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Buntok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 87.739.633,- ( DELAPAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.870.614,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RIBU ENAM RATUS EMPAT BELAS) ditambah bunga sebesar 23.869.019,- ( DUA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Besleg) terhadap obyek dalam sertifikat Hak Milik NO M.00015 atas nama YANTONO BIN DARSONO berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnyap;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang sadil-adilnya (ex aequo et bono) |