Dakwaan |
URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA
Padn hari Kamis 22 Desembcr 2022, Sekitar jam 18.00 Wib, berdasarkan surat perintah tugas Nomor : SPIRIN - GAS/30/Xll/2022/Satresnarkoba, tanggal 22 Desember 2022. Kasat Resnarkoba beserta anggota telah mendapatkan informasi bahwa maraknya penjualan minuman keras di wilayah Buntok kotak tepatnya di rumah Tersangka atas nama IMANUEL TUNYI Anak dari WERTEL MENGKET di Jatan Pahlawan Kel.Buntok Kota Kec.Dusun Setatan Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimnntnn Tengah terrtangkap tangan menjual menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa minuman beralkohol Merk MALAGA sebanyak 30 (tiga puluh) botol dengan kadar Alkohol minuman beralkohol MC DONALD anggur merah sebanyak 23 (Dua Puiuh tiga) botol denqan kadar Alkohol 20%,Minuman Beralkohol merk ANGGUR PUTIH Cap orang tua sebanyak 24 (Dua Puluh Empat Botol) dongan kadar alkohol 14,7%, dan Minuman ANGGUR MERAH Cap Orang tua sebanyak 36(Tiga Puluh Enam) Botot dengan kadar alkohol 14,7% kemudian barang tersebut diamankan di Polres Barito Sclatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut |