Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. RESKY PERNANDO anak dari PERNANDO NARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 154/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKY PERNANDO anak dari PERNANDO NARANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RESKY PERNANDO anak dari PERNANDO NARANG pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Lapangan SMK 3 Unggulan Dusun Selatan JL. Buntok-Palangka Raya RT 009 RW 002, Desa Kalahien, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira jam 17.00 WIB terdakwa yang selesai menanyakan pekerjaan kepada tukang yang sedang bekerja bangunan di sekolah SMK 3 Unggulan Dusun Selatan keluar dari belakang lingkungan sekolah dan melihat saksi SATRIANTO anak dari MUNSE yang pada saat itu sedang mengajari isterinya saksi LISWATI anak dari TASMAN sepeda kayuh, kemudian terdakwa mendatangi saksi SATRIANTO anak dari MUNSE dan saksi LISWATI anak dari TASMAN dengan membawa senjata tajam jenis parang yang sudah dipegang di tangan kiri terdakwa dan berkata “kamu kah yang berkuasa disini” kemudian saksi SATRIANTO anak dari MUNSE menjawab “saya hanya mengajari istri saya bersepeda” kemudian terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 54 cm dan lebar ± 2,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan kumpang atau sarung terbuat dari kayu sambil berkata “kamu mau saya tebaskah”, kemudian saksi SATRIANTO anak dari MUNSE dan saksi LISWATI anak dari TASMAN berlari dan pulang menuju rumah.

Selanjutnya setelah menerima laporan dari masyarakat serta dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh saksi SYAHRUL AMANAH Bin MUH.BASRI (anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan) kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Jum’at tanggal 24 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Kalahien, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atau tanpa hak untuk menguasai, membawa, memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 54 cm dan lebar ± 2,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu tersebut.

Perbuatan Terdakwa RESKY PERNANDO anak dari PERNANDO NARANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya