Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Bnt 1.Syabun Naim, S.H.
2.RIWUN SRIWATI, S.H.
YENNY YOSTIANINGSIH Anak dari BAMBANG YOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 686/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
2RIWUN SRIWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENNY YOSTIANINGSIH Anak dari BAMBANG YOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa YENNY YOSTIANINGSIH anak dari BAMBANG YOYO pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Desa Gunung Rantau RT/RW 003/002 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa memiliki seorang suami yaitu saksi GAYU TEGUH PRATAMA yang telah menikah secara agama pada tanggal 12 Maret 2016 berdasarkan akta nikah dari Gereja Bethel Indonesia di Rabambang, lalu pada Tahun 2016 tersebut terdakwa telah mendaftarkan pernikahannya di Dukcapil. Kemudian 1 (satu) bulan setelah melahirkan seorang anak bernama PRINCESS CASSEY COULDY Tahun 2016, terdakwa membawa anaknya pulang ke kampungnya ikut dengan orang tuanya di Desa Rabambang Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas dan untuk pengurusan lebih lanjut akta nikah terdakwa dengan saksi GAYU diurus oleh mertua terdakwa yaitu saksi RENCIN dan pada tanggal 12 Desember 2022 pernikahan terdakwa dengan saksi GAYU TEGUH PRATAMA disahkan oleh Negara sesuai dengan Akta Pernikahan Nomor : 6271-KW-18122018-0006. Selanjutnya setelah pulang ke kampung, komunikasi antara terdakwa dengan saksi GAYU maupun mertuanya yaitu saksi RENCIN terputus dan saksi GAYU tidak pernah menafkahi terdakwa maupun anaknya. -------------------------
  •  

 

  • Bahwa selanjutnya pada Tahun 2019, terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki yaitu sdr. MUHAMAD REZA dan terdakwa berencana akan ikut bekerja dan menikah dengan sdr. MUHAMAD REZA, sehingga disaat itu terdakwa ingin menitipkan anaknya kepada saksi RENCIN selama terdakwa bekerja, namun disaat itu saksi RENCIN memarahi terdakwa dikarenakan terdakwa membawa laki-laki lain dan saksi RENCIN menyuruh terdakwa untuk mengurus perceraiannya dengan saksi GAYU, namun hal tersebut tidak pernah diurus dikarenakan terdakwa tidak paham. Seiring berjalannya waktu, terdakwa pun menitipkan anaknya kepada saksi RENCIN dan terdakwa bersama sdr. REZA pergi ke Bekasi untuk bekerja dan menikah siri, lalu dari pernikahannya dengan sdr. MUHAMAD REZA, terdakwa memiliki seorang anak bernama PRINCE CHESTER CALUDY. Selanjutnya pada Tahun 2019, hubungan antar terdakwa dengan sdr. MUHAMAD REZA kurang harmonis sehingga di Tahun tersebut terdakwa pulang ke Kalimantan Tengah. -----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada Tahun 2021, terdakwa berkenalan dengan saksi SARES DAMAYANTO melalui media sosial dan menjalin hubungan pacaran, yang kemudian pada tanggal 16 November 2022 terdakwa menikah dengan saksi SARES DAMAYANTO di Desa Gunung Rantau RT/RW 003/002 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Kartu Tanda Nikah Gereja Kalimantan Evangelis Angota P.G.I Nomor : 03/MPH-MJGKE/GR/KTN /XI/2022.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum melangsungkan pernikahan dengan saksi SARES DAMAYANTO, terdakwa mengaku kepada saksi SARES DAMAYANTO apabila terdakwa adalah janda 2 (dua) orang anak dan untuk Status Belum Cerai antara Terdakwa dengan saksi GAYU tidak diberitahukan terdakwa kepada saksi SARES DAMAYANTO, sehingga disaat itu terdakwa berinisiatif Membuat Surat Palsu berupa Surat Keterangan Pernah Menikah yang menerangkan bahwa terdakwa dengan saksi GAYU telah resmi bercerai. Surat keterangan tersebut dibuat terdakwa dengan cara mendownload surat pernyataan menikah di google menggunakan Handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna hijau kebiruan, setelah itu terdakwa mendownload Aplikasi Pixelab yang kemudian File Surat Keterangan yang telah didownload terdakwa dimasukan kedalam aplikasi Pixcelab untuk mengedit beberapa kalimat yaitu terdakwa mengganti Kop Surat dengan Kop Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Kecamatan Sepang Desa Tewai Baru beserta logo dan alamat, lalu terdakwa memfoto surat SPT milik orang tua terdakwa yang ada namanya, tanda tangan serta cap Kepala Desa Tewai Baru atas nama sdr. SIGO, setelah itu diedit oleh terdakwa, lalu dicrop dan ditempel ke Surat Keterangan Pernah Menikah menggunakan aplikasi Pixelab lalu surat tersebut dikirim terdakwa kepada saksi AHMAD NOOR untuk diprint. Setelah selesai diprint, surat tersebut dibawa terdakwa kerumah untuk mengisi identitas terdakwa dengan saksi GAYU, lalu terdakwa menempelkan 2 (dua) materai 6000 (enam ribu) pada nama terdakwa dengan saksi GAYU, lalu terdakwa menandatanganinya dan di nama saksi GAYU dan saksi-saksi yang ada dalam surat tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa.----------------------------------------------------
  • Bahwa surat yang dibuat oleh terdakwa berupa Surat Keterangan Pernah Menikah Nomor : 437.4/115/KD-TB/X/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tersebut digunakan terdakwa untuk bisa meyakinkan saksi SARES DAMAYANTO bahwa terdakwa merupakan janda yang telah resmi bercerai dengan saksi GAYU, serta surat tersebut digunakan terdakwa sebagai persyaratan pengajuan nikah di Gereja GKE Gunung Rantau.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa status pernikahan terdakwa dengan saksi GAYU masih dalam status suami istri yang sah dan tidak pernah resmi bercerai.---------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa YENNY YOSTIANINGSIH anak dari BAMBANG YOYO pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Desa Gunung Rantau RT/RW 003/002 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa memiliki seorang suami yaitu saksi GAYU TEGUH PRATAMA yang telah menikah secara agama pada tanggal 12 Maret 2016 berdasarkan akta nikah dari Gereja Bethel Indonesia di Rabambang, lalu pada Tahun 2016 tersebut terdakwa telah mendaftarkan pernikahannya di Dukcapil. Kemudian 1 (satu) bulan setelah melahirkan seorang anak bernama PRINCESS CASSEY COULDY Tahun 2016, terdakwa membawa anaknya pulang ke kampungnya ikut dengan orang tuanya di Desa Rabambang Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas dan untuk pengurusan lebih lanjut akta nikah terdakwa dengan saksi GAYU diurus oleh mertua terdakwa yaitu saksi RENCIN dan pada tanggal 12 Desember 2022 pernikahan terdakwa dengan saksi GAYU TEGUH PRATAMA disahkan oleh Negara sesuai dengan Akta Pernikahan Nomor : 6271-KW-18122018-0006. Selanjutnya setelah pulang ke kampung, komunikasi antara terdakwa dengan saksi GAYU maupun mertuanya yaitu saksi RENCIN terputus dan saksi GAYU tidak pernah menafkahi terdakwa maupun anaknya. -------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada Tahun 2019, terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki yaitu sdr. MUHAMAD REZA dan terdakwa berencana akan ikut bekerja dan menikah dengan sdr. MUHAMAD REZA, sehingga disaat itu terdakwa ingin menitipkan anaknya kepada saksi RENCIN selama terdakwa bekerja, namun disaat itu saksi RENCIN memarahi terdakwa dikarenakan terdakwa membawa laki-laki lain dan saksi RENCIN menyuruh terdakwa untuk mengurus perceraiannya dengan saksi GAYU, namun hal tersebut tidak pernah diurus dikarenakan terdakwa tidak paham. Seiring berjalannya waktu, terdakwa pun menitipkan anaknya kepada saksi RENCIN dan terdakwa bersama sdr. REZA pergi ke Bekasi untuk bekerja dan menikah siri, lalu dari pernikahannya dengan sdr. MUHAMAD REZA, terdakwa memiliki seorang anak bernama PRINCE CHESTER CALUDY. Selanjutnya pada Tahun 2019, hubungan antar terdakwa dengan sdr. MUHAMAD REZA kurang harmonis sehingga di Tahun tersebut terdakwa pulang ke Kalimantan Tengah. -----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada Tahun 2021, terdakwa berkenalan dengan saksi SARES DAMAYANTO melalui media sosial dan menjalin hubungan pacaran, yang kemudian pada tanggal 16 November 2022 terdakwa menikah dengan saksi SARES DAMAYANTO di Desa Gunung Rantau RT/RW 003/002 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Kartu Tanda Nikah Gereja Kalimantan Evangelis Angota P.G.I Nomor : 03/MPH-MJGKE/ GR/KTN /XI/2022.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum melangsungkan pernikahan dengan saksi SARES DAMAYANTO, terdakwa mengaku kepada saksi SARES DAMAYANTO bahwa terdakwa adalah janda 2 (dua) orang anak dan untuk status belum cerai antara terdakwa dengan saksi GAYU tidak diberitahukan terdakwa kepada saksi SARES DAMAYANTO, sehingga disaat itu terdakwa berinisiatif Membuat Surat Palsu berupa Surat Keterangan Pernah Menikah yang menerangkan bahwa terdakwa dengan saksi GAYU telah resmi bercerai. Surat keterangan tersebut dibuat terdakwa dengan cara mendownload surat pernyataan menikah di google menggunakan Handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna hijau kebiruan, setelah itu terdakwa mendownload aplikasi Pixelab yang kemudian File Surat keterangan yang telah didownload terdakwa dimasukan kedalam aplikasi Pixcelab untuk mengedit beberapa kalimat yaitu terdakwa mengganti kop surat dengan Kop Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Kecamatan Sepang Desa Tewai Baru beserta logo dan alamat, lalu terdakwa memfoto surat SPT milik orang tua terdakwa yang ada namanya, tanda tangan serta cap Kepala Desa Tewai Baru atas nama sdr. SIGO, setelah itu diedit oleh terdakwa, lalu dicrop dan ditempel ke Surat Keterangan Pernah Menikah menggunakan aplikasi Pixelab lalu surat tersebut dikirm terdakwa kepada saksi AHMAD NOOR untuk diprint. Setelah selesai diprint, surat tersebut dibawa terdakwa kerumah untuk mengisi identitas terdakwa dengan saksi GAYU, lalu terdakwa menempelkan 2 (dua) materai 6000 (enam ribu) pada nama terdakwa dengan saksi GAYU, lalu terdakwa menandatanganinya dan di nama saksi GAYU dan saksi-saksi yang ada dalam surat tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa.----------------------------------------------------
  • Bahwa surat yang dibuat oleh terdakwa berupa Surat Keterangan Pernah Menikah Nomor : 437.4/115/KD-TB/X/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tersebut digunakan terdakwa untuk bisa meyakinkan saksi SARES DAMAYANTO bahwa terdakwa merupakan janda yang telah resmi bercerai dengan saksi GAYU, serta surat tersebut digunakan terdakwa sebagai persyaratan pengajuan nikah di Gereja GKE Gunung Rantau.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa status pernikahan terdakwa dengan saksi GAYU masih dalam status suami istri yang sah dan tidak pernah resmi bercerai.---------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.—-----------------------------------

 

ATAU

Ketiga

--------Bahwa terdakwa YENNY YOSTIANINGSIH anak dari BAMBANG YOYO pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Desa Gunung Rantau RT/RW 003/002 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa memiliki seorang suami yaitu saksi GAYU TEGUH PRATAMA yang telah menikah secara agama pada tanggal 12 Maret 2016 berdasarkan akta nikah dari Gereja Bethel Indonesia di Rabambang, lalu pada Tahun 2016 tersebut terdakwa telah mendaftarkan pernikahannya di Dukcapil. Kemudian 1 (satu) bulan setelah melahirkan seorang anak bernama PRINCESS CASSEY COULDY Tahun 2016, terdakwa membawa anaknya pulang ke kampungnya ikut dengan orang tuanya di Desa Rabambang Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas dan untuk pengurusan lebih lanjut akta nikah terdakwa dengan saksi GAYU diurus oleh mertua terdakwa yaitu saksi RENCIN dan pada tanggal 12 Desember 2022 pernikahan terdakwa dengan saksi GAYU TEGUH PRATAMA disahkan oleh Negara sesuai dengan Akta Pernikahan Nomor : 6271-KW-18122018-0006. Selanjutnya setelah pulang ke kampung, komunikasi antara terdakwa dengan saksi GAYU maupun mertuanya yaitu saksi RENCIN terputus dan saksi GAYU tidak pernah menafkahi terdakwa maupun anaknya. -------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada Tahun 2019, terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki yaitu sdr. MUHAMAD REZA dan terdakwa berencana akan ikut bekerja dan menikah dengan sdr. MUHAMAD REZA, sehingga disaat itu terdakwa ingin menitipkan anaknya kepada saksi RENCIN selama terdakwa bekerja, namun disaat itu saksi RENCIN memarahi terdakwa dikarenakan terdakwa membawa laki-laki lain dan saksi RENCIN menyuruh terdakwa untuk mengurus perceraiannya dengan saksi GAYU, namun hal tersebut tidak pernah diurus dikarenakan terdakwa tidak paham. Seiring berjalannya waktu, terdakwa pun menitipkan anaknya kepada saksi RENCIN dan terdakwa bersama sdr. REZA pergi ke Bekasi untuk bekerja dan menikah siri, lalu dari pernikahannya dengan sdr. MUHAMAD REZA, terdakwa memiliki seorang anak bernama PRINCE CHESTER CALUDY. Selanjutnya pada Tahun 2019, hubungan antar terdakwa dengan sdr. MUHAMAD REZA kurang harmonis sehingga di Tahun tersebut terdakwa pulang ke Kalimantan Tengah. -----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada Tahun 2021, terdakwa berkenalan dengan saksi SARES DAMAYANTO melalui media sosial dan menjalin hubungan pacaran, yang kemudian pada tanggal 16 November 2022 terdakwa menikah dengan saksi SARES DAMAYANTO di Desa Gunung Rantau RT/RW 003/002 Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Kartu Tanda Nikah Gereja Kalimantan Evangelis Angota P.G.I Nomor : 03/MPH-MJGKE/ GR/KTN /XI/2022.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum melangsungkan pernikahan dengan saksi SARES DAMAYANTO, terdakwa mengaku kepada saksi SARES DAMAYANTO bahwa terdakwa adalah janda 2 (dua) orang anak dan untuk status belum cerai antara terdakwa dengan saksi GAYU tidak diberitahukan terdakwa kepada saksi SARES DAMAYANTO, sehingga disaat itu terdakwa berinisiatif Membuat Surat Palsu berupa Surat Keterangan Pernah Menikah yang menerangkan bahwa terdakwa dengan saksi GAYU telah resmi bercerai. Surat keterangan tersebut dibuat terdakwa dengan cara mendownload surat pernyataan menikah di google menggunakan Handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna hijau kebiruan, setelah itu terdakwa mendownload aplikasi Pixelab yang kemudian File Surat keterangan yang telah didownload terdakwa dimasukan kedalam aplikasi Pixcelab untuk mengedit beberapa kalimat yaitu terdakwa mengganti kop surat dengan Kop Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Kecamatan Sepang Desa Tewai Baru beserta logo dan alamat, lalu terdakwa memfoto surat SPT milik orang tua terdakwa yang ada namanya, tanda tangan serta cap Kepala Desa Tewai Baru atas nama sdr. SIGO, setelah itu diedit oleh terdakwa, lalu dicrop dan ditempel ke Surat Keterangan Pernah Menikah menggunakan aplikasi Pixelab lalu surat tersebut dikirm terdakwa kepada saksi AHMAD NOOR untuk diprint. Setelah selesai diprint, surat tersebut dibawa terdakwa kerumah untuk mengisi identitas terdakwa dengan saksi GAYU, lalu terdakwa menempelkan 2 (dua) materai 6000 (enam ribu) pada nama terdakwa dengan saksi GAYU, lalu terdakwa menandatanganinya dan di nama saksi GAYU dan saksi-saksi yang ada dalam surat tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa.----------------------------------------------------
  • Bahwa surat yang dibuat oleh terdakwa berupa Surat Keterangan Pernah Menikah Nomor : 437.4/115/KD-TB/X/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tersebut digunakan terdakwa untuk bisa meyakinkan saksi SARES DAMAYANTO bahwa terdakwa merupakan janda yang telah resmi bercerai dengan saksi GAYU, serta surat tersebut digunakan terdakwa sebagai persyaratan pengajuan nikah di Gereja GKE Gunung Rantau.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa status pernikahan terdakwa dengan saksi GAYU masih dalam status suami istri yang sah dan tidak pernah resmi bercerai.---------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya