Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa DAVID Anak Dari KEWU, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Tabak Kanilan-Muara Teweh, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, di mana senjata penikam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan bukan merupakan benda pusaka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi KARDIANTO Als UJAY Anak Dari MAHYUDI dari rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Sei Paken, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah untuk pergi ke acara dangdutan yang berada di Jalan Tabak Kanilan-Muara Teweh, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat perjalanan menuju ke lokasi acara dangdutan, Terdakwa memberitahu Saksi KARDIANTO Als UJAY Anak Dari MAHYUDI sambil mengangkat sedikit baju Terdakwa untuk memperlihatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang + 26 cm lengkap dengan sarung/kumpangnya yang terbuat dari pipa paralon dan dililit dengan menggunakan lakban warna hitam dan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang terdakwa selipkan di dalam celana terdakwa, bahwa pada saat di lokasi acara dangdutan terjadi keributan antara terdakwa dengan Saksi ADIT yang kemudian dilerai oleh warga masyarakat dan sekira pukul 00.15 Saksi KRISMAHARTAKU Anak Dari NOPERI SAKSING (alm), melihat terdakwa sedang berjalan kesana kemari dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang + 26 cm lengkap dengan sarung/kumpangnya yang terbuat dari pipa paralon dan dililit dengan menggunakan lakban warna hitam dan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik celana dan baju terdakwa. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan diamankan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Selatan yang kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang kurang lebih 26 cm beserta sarungnya yang dililit menggunakan lakban berwarna hitam dengan ciri-ciri gagang terbuat dari kayu warna coklat di pinggang sebelah kiri sdra DAVID Anak Dari KUWE
- Selanjutnta terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Selatan ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan Guna Proses lebih lanjut;
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang + 26 cm lengkap dengan sarung/kumpangnya yang terbuat dari pipa paralon dan dililit dengan menggunakan lakban warna hitam dan gagang terbuat dari kayu warna coklat tersebut bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut ditusukkan ke manusia dapat menyebabkan luka atau kematian;
- Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai, mempergunakan dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 -------------------------------------------- |