Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Bnt LADY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LADY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 477/9786/CSL/1988  tanggal 16 Agustus 2019, yang bernama “LADY” menjadi “LADY KEWET”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak