Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2019/PN Bnt | AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH | ROY bin USUF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Bnt | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-89/APS/09/2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN P-30 “UNTUK KEADILAN” CATATAN PENUNTUT UMUM(Tindak Pidana Pembakaran Lahan) Nomor Reg. Perkara : PDM- 28 /Barsel/Ep.2/09/2019
II. Penahanan : Tidak Dilakukan Penahanan III. Catatan Penuntut Umum : --------Bahwa ia terdakwa Roy bin Usuf pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar jam 16.00 wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019, di lahan yang terbuka di jalan Buntok-Palangkaraya Desa Madara Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan membakar lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dengan ukuran luas tanah 1 hektar dengan jenis lahan gambut. Adapun cara terdakwa membakar lahan tersebut yaitu terlebih dahulu terdakwa membersihkan lahan dengan memotong pohon-pohon kecil yang ada dilahan tersebut dan mengumpulkannya di tengah lahan bersama dengan ranting-ranting dan daun-daun kemudian setelah mengering langsung terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas atau mances sehingga api dengan cepat menyala dan membakar ranting dan daun di lahan tersebut dan menimbulkan asap tebal, lalu tidak lama kemudian datang saksi Wantoko serta saksi Cuncun Wibowo yang sedang melakukan kegiatan patroli berusaha memadamkan api kemudian juga mengamankan terdakwa serta barang bukti. saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa dalam membakar lahan tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.----------------------------------------------------
Buntok, 17 September 2019 PENUNTUT UMUM,
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, S.H. Jaksa Pratama Nip.198407302007121002
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |