Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Bnt | 1.ROBINSON 2.NURSAILAN 3.MOHAMAD ANDI FIKRY 4.AGUS FIRMA 5.SITI RAHMAH 6.SYAHBUDINOOR 7.ARDIANSYAH 8.NORHANIAH 9.IDHAM 10.NOORHIDAYAH 11.H. ANUWAR SIAS 12.MARDIAH 13.NORSANI H 14.Hj. NOORHAYATI |
RUSDIANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Bnt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Perjanjian antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Wanprestasi ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 658.560.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan perincian, sebagai berikut : a. Robinson, Norsailan dan Mohamad Andi Fikry sebesar Rp. 144.000.000,00 (Seratus empat puluh empat juta rupiah); b. Agus Firma dan Siti Rahmah sebesar Rp. 93.440.000,00 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) ; c. Ardiansyah, Norhaniah, Idham, Noorhidayah dan Syahbudinoor sebesar Rp. 230.400.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) ; d. H. Anuwar Sias, Mardiah, Norsani H dan Hj. Noorhayati sebesar Rp. 190.720.000,00 (Seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda tetap dan benda bergerak yang merupakan harta kekayaan milik TERGUGAT ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ; 7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ; 8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Buntok cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |