Dakwaan |
URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA
Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, Sekitar jam 09.15 Wib, berdasarkan surat perintah tugas Nomor: SPRIN - GAS/76/XI1/2021/SABHARA, tanggal 15 Desember 2021. Anggota Polsek Dusun Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Jenamas telah mendapatkan informasi bahwa maraknya penjualan minuman keras di wilayah Polsek Jenamas tepatnya di rumah Tersangka atas nama ARBAINAH Binti KARDIANSYAH di Desa Rangga Hung Rt.002 Rw.001 Kel.Rantau Kujang, Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah, telah menemukan sejumlah barang bukti Minuman Beralkohol tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah berupa Minuman Beralkohol jenis Anggur Merah sebanyak 12 (dua belas) Botol dengan kadar alkohol 14,7 % yang diakui milik diduga tersangka An. ARBAINAH Binti KARDIANSYAH kemudian barang tersebut diamankan di Polsek Jenamas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatan Tersangka atas nama ARBAINAH Binti KARDIANSYAH diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab. Barsel No. 10 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2007, dengan ancaman pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) |