Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2018/PN BNT | AGUS PURNOMO | DESI NATALIA binti YOHANES | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jan. 2018 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2018/PN BNT | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jan. 2018 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/I/2018/Reskrim | ||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | POLRI DAERAH KALIMANTAN TENGAH RESOR BARITO SELATAN SEKTOR GUNUNG BINTANG AWAI PRO JUSTITIASAMPUL BERKAS PERKARANomor : BP/ /XII/2017/Reskrim
Kejadian pada tanggal : Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 skj. 22.00 Wib di Sebuah warung dijalan Ampah Muara Teweh Desa Patas I Rt. 07 Kec. GB. Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng. Dilaporkan pada tanggal : Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 skj. 22.30 Wib.
“URAIAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA SINGKAT”
------- Pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2017 Skj. 22.00 Wib anggota Polsek GB Awai berdasarkan surat perintah nomor : Sprin / 2200 / XII / 2017 tanggal 30 Desember 2017 melaksanakan Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan di wilkum Polsek GB Awai tepatnya dirumah DESI NATALIA Binti YOHANES di pinggir jalan Hauling tambang PT MUTU Desa Palu Rejo Rt. 06 Kec. GB. Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng, telah tertangkap tangan menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin sebanyak 9 (sembilan) botol minuman beralkohol merk ANGGUR MALAGA Cap ORANG TUA kemudian barang tersebut disita dan diamankan di Mapolsek GB Awai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
------- Atas perbuatan tersangka an. DESI NATALIA Binti YOHANES dapat diduga melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2007.-------------------------------------------------------------
Tabak Kanilan, Desember 2017 Penyidik Pembantu, AGUS PURNOMO BRIPKA NRP 79121101 MENGETAHUI : KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GB. AWAI Selaku Penyidik, RAHMAT SALEH, S.H., M.H. INSPEKTUR POLISI DUA NRP 76010242 |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |