Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2018/PN BNT AGUS PURNOMO DESI NATALIA binti YOHANES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2018/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/02/I/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS PURNOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI NATALIA binti YOHANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

POLRI DAERAH KALIMANTAN TENGAH

RESOR BARITO SELATAN

SEKTOR GUNUNG BINTANG AWAI

  PRO JUSTITIA

SAMPUL BERKAS PERKARA

Nomor : BP/           /XII/2017/Reskrim

 

Kejadian pada tanggal                    :    Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 skj. 22.00 Wib di Sebuah warung dijalan Ampah Muara Teweh Desa Patas I Rt. 07 Kec. GB. Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng.

Dilaporkan pada tanggal           :    Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 skj. 22.30 Wib.

                                        

URAIAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA SINGKAT

 

------- Pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2017 Skj. 22.00 Wib anggota Polsek GB Awai berdasarkan surat perintah nomor : Sprin / 2200 / XII / 2017 tanggal 30 Desember 2017 melaksanakan Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan di wilkum Polsek GB Awai tepatnya dirumah DESI NATALIA Binti YOHANES di pinggir jalan Hauling tambang PT MUTU Desa Palu Rejo Rt. 06 Kec. GB. Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng, telah tertangkap tangan menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin sebanyak 9 (sembilan) botol minuman beralkohol merk ANGGUR MALAGA Cap ORANG TUA kemudian barang tersebut disita dan diamankan di Mapolsek GB Awai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------   Atas perbuatan tersangka an. DESI NATALIA Binti YOHANES  dapat diduga melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2007.-------------------------------------------------------------

 

Nomor Laporan Polisi dan tanggal

 

Nama, Alias, Umur, Tempat tanggal lahir, Agama, Pekerjaan, Kewarganegaraan Jenis Kelamin, Pendidikan terakhir, alamat, Pernah di hukum berapa kali.

Tanggal

K e t

 

Mulai di

Tahan

Tangguh tahan

Alih Tahan

Keluar  Tahan

 

LP / 09  / XII / 2017 / Kalteng / Res Barsel / Sek Gb.Awai, tanggal 30 Desember  2017

 

DESI NATALIA Binti YOHANES, 36 Tahun, Baruyan, 11 Desember 1982, Kristen Protestan, Suku Dayak Maanyan, Ibu Rumah Tangga, Indonesia, Perempuan, SMA (Tamat), Alamat : Desa Palurejjo Rt. 05 Kec. GB. Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng.                                                                   Bartim, Prop. Kalteng.                                                                                                Bartim, Prop. Kalteng.

   Belum Pernah di Hukum

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabak Kanilan,     Desember 2017

Penyidik Pembantu,

AGUS PURNOMO

BRIPKA NRP 79121101                      

MENGETAHUI :

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GB. AWAI

Selaku Penyidik,

RAHMAT SALEH, S.H., M.H.

INSPEKTUR POLISI DUA NRP 76010242

Pihak Dipublikasikan Ya