Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa SUGIANOR alias JABUK, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di depan rumah saksi MUJIONO SETIAWAN, jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah Rt.004 Rw.002, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB, terdakwa berangkat dari Ampah menuju ke Buntok menumpang sebuah truk pengangkut karet, sesampainya desa Sababilah tepatnya di jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah Rt.004 Rw.002, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah sekira jam 03.00 WIB , terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 type NF125 SC, nomor registrasi KH 3114 EH, nomor rangka MH1JB52136K122957, nomor mesin JB52E-1122549, warna biru merah milik saksi MUJIONO SETIAWAN sedang terparkir di depan rumah, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil tanpa izin motor tersebut dengan cara berjalan mengendap-endap, setelah memastikan situasi aman kemudian terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut dan mengeluarkan 2 (dua) buah kunci yang dibawa terdakwa di kantong belakang celananya yaitu kunci pas 8 (delapan) dan mata obeng ketok, selanjutnya terdakwa memasukkan mata obeng ketok ke lubang kunci sepeda motor lalu di putar menggunakan kunci 8 (delapan), sebanyak 2(dua) kali putaran, putaran pertama untuk membuka kunci stang dan putaran kedua untuk sepeda motor posisi on, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke Jalan Raya Soekarno-Hatta dan dinyalakan dengan cara menginjak kick starter, setelah menyala terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Desa Bukit Buas Kecamatan Mentangai Kab.Kapuas melewati pinggiran sungai Murui Kab.Kapuas untuk selanjutnya menyimpan sepeda motor tersebut di pondok kosong bekas terdakwa,, kemudian terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Barito Selatan di Jjalan Pelita Raya depan Kantor JNT pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.42 WIB
Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUJIONO SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa SUGIANOR alias JABUK tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP |