Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Buntok c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Perubahan Data Akta Kelahiran ANAK PERTAMA PEMOHON yang bernama HIDAYATURRAHMAN sebagaimana telah tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran : 477.1/531/2006/AKI/2007 tertanggal 3 April 2007 untuk dapat diganti dan dirubah dari nama HIDAYATUL RAHMAN dirubah menjadi HIDAYATURRAHMAN didalam perubahan Data Kartu Keluarga dan juga untuk dapat diganti dan dirubah tahun kelahirannya atas namanya HIDAYATURRAHMAN yang semula Lahir di Buntok pada tanggal 20 Oktober 2006 menjadi Lahir di Buntok pada tanggal 5 Juni 2005 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan setelah menerima Salinan Penetapan Perubahan Data Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon yang bernama HIDAYATURRAHMAN ini untuk merubah data nama dan tahun kelahiran didalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga yang untuk merubah DATA AKTA KELAHIRAN ANAK PERTAMA PEMOHON yang semula didalam Kartu Keluarga yang semula bernama HIDAYATUL RAHMAN dirubah menjadi HIDAYATURRAHMAN dan merubah DATA TAHUN LAHIR ANAK PERTAMA PEMOHON yang semula Lahir di Buntok pada tanggal 20 Oktober 2006 menjadi Lahir di Buntok pada tanggal 5 Juni 2005 agar dapat dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|