Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Bnt RAHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2024
Nomor Surat 03/AKH-NHI/PKY/I/2024
Pemohon
NoNama
1RAHMADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nashir Hayatul Islam, S.H., M.H.RAHMADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Buntok c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan  PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Perubahan Data Akta Kelahiran ANAK PERTAMA PEMOHON yang bernama HIDAYATURRAHMAN sebagaimana telah tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran : 477.1/531/2006/AKI/2007 tertanggal 3 April 2007 untuk dapat diganti dan dirubah dari nama HIDAYATUL RAHMAN dirubah menjadi HIDAYATURRAHMAN didalam perubahan Data Kartu Keluarga dan juga untuk dapat diganti dan dirubah tahun kelahirannya atas namanya HIDAYATURRAHMAN yang semula Lahir di Buntok pada tanggal 20 Oktober 2006 menjadi Lahir di Buntok pada tanggal 5 Juni 2005 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan setelah menerima Salinan Penetapan Perubahan Data Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon yang bernama HIDAYATURRAHMAN ini untuk merubah data nama dan tahun kelahiran didalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga yang untuk merubah DATA AKTA KELAHIRAN ANAK PERTAMA PEMOHON yang semula didalam Kartu Keluarga yang semula bernama HIDAYATUL RAHMAN dirubah menjadi HIDAYATURRAHMAN dan merubah DATA TAHUN LAHIR ANAK PERTAMA PEMOHON yang semula Lahir di Buntok pada tanggal 20 Oktober 2006 menjadi Lahir di Buntok pada tanggal 5 Juni 2005 agar dapat dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak