Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Bnt Iwan Budi Susilo, S.H Muhammad Nalen Yaka Putra bin Fazli Ridiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 176/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Nalen Yaka Putra bin Fazli Ridiyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ---- Bahwa terdakwa Muhammad Nalen Yaka Putra Bin Fazli Ridiyanto pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekitar jam 04.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Patas Jl. Simpang Sayang Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa dalam keadaan mengantuk mengemudikan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih yang dalam keadaan rusak / tanpa mesin yang digandeng oleh mobil Pick Up Panther warna biru DA 8243 PP yang dikemudikan oleh saksi Mislan dengan menggunakan pipa besi bulat panjang dua meter dari arah Kabupaten Barito Utara menuju Banjarbaru dengan kecepatan 40 km/jam, lalu ketika sampai di tikungan ke kiri Desa Patas Jl. Simpang Sayang Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, dikarenakan terdakwa mengantuk sehingga mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut melebar ke kanan sehingga melewati rambu-rambu garis tidak putus-putus lalu dari arah berlawanan datang mobil Toyota calya warna putih DA 1029 WC yang dikemudikan oleh saksi Ibrahim Noor dengan penumpang saksi Suyono yang duduk di kursi tengah, sehingga antara mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa dan mobil Toyota 2 calya warna putih DA 1029 WC yang dikemudikan oleh saksi Ibrahim Noor dengan penumpang saksi Suyono yang duduk di kursi tengah tabrakan yang menyebabkan saksi Ibrahim Noor mengalami luka pada bagian lutut kaki sebelah kanan dan saksi Suyono mengalami luka pada bagian dahi, sedangkan mobil Toyota calya warna putih DA 1029 WC mengalami kerusakan pada bagian body depan sebelah kanan, kaca depan retak. - Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena terdakwa dalam mengemudikan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih yang digandeng dengan menggunakan pipa besi bulat panjang dua meter dengan mobil Pick Up Panther warna biru DA 8243 PP dalam keadaan mengantuk, disamping itu juga cara terdakwa dalam membawa/menggandeng mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih tanpa lampu, tanpa mesin sehingga fungsi mekanis seperti rem dari mobil tersebut tidak berfungsi optimal, yang mana seharusnya diderek dengan mobil derek gendong mengingat jarak tujuan dari Kabupaten Barito Utara menuju ke Banjarbaru yang sangat jauh. - Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi Ibrahim Noor Abidi mengalami sejumlah luka sesuai dengan visum et repertum nomor : 671/PK-2/440/10-2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kevin Wewengkang dokter pada UPT Puskermas Patas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ? Anggota gerak bawah : diketemukan luka lecet di kaki bagian kanan dengan ukuran panjang kurang lebih 5 cm dengan kedalaman kurang lebih 1 cm, tampak pendarahan pada luka; ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------- Dan Kedua ---- Bahwa terdakwa Muhammad Nalen Yaka Putra Bin Fazli Ridiyanto pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekitar jam 04.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Patas Jl. Simpang Sayang Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- - Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa dalam keadaan mengantuk mengemudikan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih yang dalam keadaan rusak / tanpa mesin yang digandeng oleh mobil Pick Up Panther warna biru DA 8243 PP yang dikemudikan oleh saksi Mislan dengan menggunakan pipa besi bulat panjang dua meter dari arah Kabupaten Barito Utara menuju Banjarbaru dengan kecepatan 40 km/jam, lalu ketika sampai di tikungan ke kiri Desa Patas Jl. Simpang Sayang Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, dikarenakan terdakwa mengantuk sehingga mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut melebar ke kanan sehingga melewati rambu-rambu garis tidak putus-putus lalu dari arah berlawanan datang mobil Toyota calya warna putih DA 1029 WC yang dikemudikan oleh saksi Ibrahim Noor dengan penumpang saksi Suyono yang duduk di kursi tengah, sehingga antara mobil 3 Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa dan mobil Toyota calya warna putih DA 1029 WC yang dikemudikan oleh saksi Ibrahim Noor dengan penumpang saksi Suyono yang duduk di kursi tengah tabrakan yang menyebabkan saksi Ibrahim Noor mengalami luka pada bagian lutut kaki sebelah kanan dan saksi Suyono mengalami luka pada bagian dahi, sedangkan mobil Toyota calya warna putih DA 1029 WC mengalami kerusakan pada bagian body depan sebelah kanan, kaca depan retak. - Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena terdakwa dalam mengemudikan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih yang digandeng dengan menggunakan pipa besi bulat panjang dua meter dengan mobil Pick Up Panther warna biru DA 8243 PP dalam keadaan mengantuk, disamping itu juga cara terdakwa dalam membawa/menggandeng mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih tanpa lampu, tanpa mesin sehingga fungsi mekanis seperti rem dari mobil tersebut tidak berfungsi optimal, yang mana seharusnya diderek dengan mobil derek gendong mengingat jarak tujuan dari Kabupaten Barito Utara menuju ke Banjarbaru yang sangat jauh. - Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi Suyono mengalami sejumlah luka sesuai dengan visum et repertum nomor : 372/PK-2/440/07-2023 tanggal 8 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kevin Wewengkang dokter pada UPT Puskermas Patas I dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ? Kepala : diketemukan luka robek pada dahi kiri atas dengan ukuran panjang kurang lebih 13 cm, lebar kurang lebih 2 cm, kedalaman kurang lebih 2 cm dengan dasar luka tampak jaringan otot dan tampak pendarahan pada luka, dilakukan penjahitan sebanyak 10 jahitan pada luka robek di dahi kiri atas;-------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa luka di dahi saksi Suyono akibat terbentur mengenai besi menyebabkan dahi kiri saksi Suyono tidak rata seperti semula. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya