Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Bnt Marsya Angelin, S.H. 1.FAISAL bin TONI
2.WARSITU RAHMAN alias ITO bin ANTONG HASAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1567/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Marsya Angelin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL bin TONI[Penahanan]
2WARSITU RAHMAN alias ITO bin ANTONG HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---- Bahwa Terdakwa I FAISAL Bin TONI bersama-sama dengan Terdakwa II WARSITU RAHMAN Alias ITO Bin ANTONG HASAN pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di bangunan sarang burung walet milik Saksi MARLINAH Binti BUSRAN yang terletak di Jalan Karya Bakti RT. 10 RW. 04 Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I FAISAL dan Terdakwa II WARSITU (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Terdakwa”) sedang berkumpul meminum minuman beralkohol dan bermain game di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumah Terdakwa II WARSITU di Desa Rantau Kujang
    RT. 005 RW. 002, Kecamatan Jenamas pada saat itu Para Terdakwa tepatnya, kemudian Terdakwa I FAISAL mengajak Terdakwa II WARSITU ke hilir untuk mengambil sarang burung walet dan disetujui oleh Terdakwa II WARSITU, lalu Terdakwa I FAISAL bertanya “ada motor?” kepada Terdakwa II WARSITU dan Terdakwa II WARSITU menjawab “ada”, kemudian Para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing dengan tujuan Terdakwa II WARSITU mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio GT warna warna merah tanpa nomor polisi milik Terdakwa II WARSITU (masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti) sedangkan Terdakwa I FAISAL mengambil 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah pisau (masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti), dan 1 (satu) buah plastik warna hitam milik Terdakwa I FAISAL, kemudian Terdakwa II WARSITU menjemput Terdakwa I FAISAL di rumahnya dan langsung berangkat ke hilir untuk mengambil sarang burung walet, sesampainya di hilir Terdakwa II WARSITU meletakkan sepeda motor di depan sebuah bengkel, kemudian Para Terdakwa berjalan kaki menuju bangunan sarang burung walet yang terletak di Jalan Karya Bakti RT. 10 RW. 04 Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Para Terdakwa memantau situasi di sekitar dan setelah itu Para Terdakwa menyisir rawa-rawa yang berair untuk menuju bangunan sarang burung walet dengan posisi Terdakwa I FAISAL berjalan duluan sedangkan Terdakwa II WARSITU mengikuti di belakang, sesampainya di bangunan sarang burung walet Terdakwa I FAISAL memegang papan lantai bangunan sarang burung walet dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang 1 (satu) buah linggis yang Terdakwa I FAISAL gunakan untuk mencongkel papan lantai bangunan sarang burung walet, setelah sebanyak 2 (dua) keping papan lantai bangunan sarang burung walet telah rusak dibuka Para Terdakwa masuk ke dalam bangunan sarang burung walet dengan urutan Terdakwa I FAISAL lebih dulu masuk dan diikuti oleh Terdakwa II WARSITU, setelah berada di dalam bangunan sarang burung walet Terdakwa I FAISAL mengambil sarang burung walet yang berada di dinding bangunan sarang burung walet dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau, sedangkan Terdakwa II WARSITU mengumpulkan dan membungkus sarang burung walet yang telah dipanen ke dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam, setelah selesai mengambil sarang burung walet Para Terdakwa keluar dari bangunan sarang burung walet dengan kembali melalui lubang papan lantai bangunan sarang burung walet yang sudah rusak terbuka, kemudian Para Terdakwa pulang dengan kembali menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa II WARSITU, kemudian Terdakwa I FAISAL menyimpan sarang burung walet yang telah dibungkus 1 (satu) buah plastik warna hitam di semak-semak yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa I FAISAL di Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I FAISAL dan Terdakwa II WARSITU bertemu dengan Saksi DIKI di Pasar Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas di mana Terdakwa I FAISAL menyuruh Saksi DIKI untuk menjual sarang burung walet yang telah berhasil Para Terdakwa ambil dengan instruksi agar Saksi DIKI mengaku sarang burung walet tersebut adalah milik Saksi DIKI, mengingat Saksi DIKI memiliki bangunan sarang burung walet sedangkan Para Terdakwa tidak memiliki bangunan sarang burung walet, setelah Terdakwa I FAISAL menyerahkan sarang burung walet kepada
    Saksi DIKI, Saksi DIKI pergi ke rumah Saksi BAHTIAR yang berada di depan Pasar Kelurahan Rantau Kujang di mana Saksi DIKI menawarkan dan menjual sarang burung walet dari Para Terdakwa kepada pengepul sarang burung walet bernama Saksi JUMRAN dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I FAISAL berjalan-jalan di dalam Pasar Kelurahan Rantau Kujang dan kebetulan melintas di depan rumah Saksi BAHTIAR, lalu Saksi DIKI memanggil Terdakwa I FAISAL sehingga Terdakwa I FAISAL datang ke rumah Saksi BAHTIAR namun pada saat itu transaksi jual beli sarang burung walet antara Saksi DIKI dan Saksi JUMRAN sudah selesai, lalu ketika Terdakwa I FAISAL dan Saksi DIKI pulang bersama dari rumah Saksi BAHTIAR, Saksi DIKI memberitahukan kepada Terdakwa I FAISAL bahwa yang membeli sarang burung walet adalah Saksi JUMRAN dengan harga sebesar Rp. 1.650.000,- (satu enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi DIKI menyerahkan uang hasil penjualan sarang burung walet tersebut kepada Terdakwa I FAISAL, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I FAISAL mendatangi Terdakwa II WARSITU yang menunggu di kantin Pasar Mingguan Kelurahan Rantau Kujang dan Terdakwa I FAISAL membagi hasil penjualan sarang walet tersebut dengan Terdakwa II WARSITU sehingga masing-masing Terdakwa memperoleh
    Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian telah Para Terdakwa gunakan sampai habis untuk membiayai keperluan selama ± 1 (satu) minggu;
  • Bahwa kemudian Saksi MARLINAH selaku korban yang kehilangan sarang burung walet melaporkan kejadian ke kantor Kepolisian Sektor Jenamas (Polsek Jenamas), setelah itu
    Saksi M. FIRMAN selaku anggota Polsek Jenamas melakukan pengembangan perkara, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB Saksi M. FIRMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I FAISAL di rumah Terdakwa I FAISAL di Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas dan menemukan 1 (satu) buah linggis milik Terdakwa I FAISAL yang diakui merupakan alat yang Terdakwa I FAISAL gunakan ketika mengambil sarang burung walet dari bangunan sarang burung walet milik Saksi MARLINAH bersama Terdakwa II WARSITU, lalu masih pada hari yang sama sekira pukul 14.50 WIB
    Saksi M. FIRMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II WARSITU di dalam sebuah kapal di sekitar DAS Barito tepatnya di Desa Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Jenamas untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi MARLINAH mengalami kerugian materiel sebesar ± Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

-- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)
ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya