Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. MELDIANTO alias AMANG bin JALINUS NASIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2164/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELDIANTO alias AMANG bin JALINUS NASIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I., M.H.MELDIANTO alias AMANG bin JALINUS NASIUS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MELDIANTO Alias AMANG Bin JALINUS NASIUS, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Ampah – Teweh KM 21, Desa Ugang Sayu, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.53 Wib, terdakwa menghubungi Sdra. KAI (DPO) melalui whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menerima 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis shabu berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perpaket dan total keseluruhan berjumlah Rp 22.500.000.00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari sdra. KAI (DPO) yang mengantar langsung ke rumah terdakwa di Jalan Ampah – Muara Teweh Km 21, Desa Ugang Sayu Rt.004 Rw.02 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa membayar uang muka kepada sdra. KAI (DPO) sejumlah Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya terdakwa hutang terlebih dahulu.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib  di sebuah rumah Jalan Ampah – Muara Teweh Km 21, Desa Ugang Sayu Rt.004 Rw.02 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah, pada waktu itu terdakwa berada di kamar rumah terdakwa duduk di atas kasur sedang membungkus paketan Narkotika jenis shabu, kemudian petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya telah ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastik klip warna bening diatas kasur dan di temukan dompet kecil warna hitam setelah dibuka berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat bersih 6,39 gram (netto), kemudian ditemukan  1 (satu) buah timbangan digital kecil dengan merk Ming Heng warna hitam diatas kasur dan ditemukan 1 (satu) pack plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah alat komunikasi berupa handphone merk oppo A5 warna hitam dengan nomor IMEI : 861516096719194 dengan nomor Simcard : 082242165555, sejumlah uang RI Rp 8.000.000.00 (delapan juta rupiah) masih ditemukan di atas kasur dan ditemukan  lagi sejumlah uang Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) di temukan di dalam lemari di dalam kamar, total keseluruhan uang RI Rp 18.000.000.00  (Delapan belas juta rupiah), barang barang yang di temukan adalah milik terdakwa sendiri, bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan oleh saksi ERDIMAN anak dari ANGKI dan Saksi GENDUT anak dari NOMI. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran  berita acara penimbangan nomor 095/11135-BAPBB/V/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh HENDRA F. PUTRA dan KRISNA AMF W yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 6.39 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.0224 tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat bersih 0,2133 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa MELDIANTO Alias AMANG Bin JALINUS NASIUS, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MELDIANTO Alias AMANG Bin JALINUS NASIUS, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 17.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Ampah – Teweh KM 21, Desa Ugang Sayu, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah melakukan, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib  di sebuah rumah Jalan Ampah – Muara Teweh Km 21, Desa Ugang Sayu Rt.004 Rw.02 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah, pada waktu itu terdakwa berada di kamar rumah terdakwa duduk di atas kasur sedang membungkus paketan Narkotika jenis shabu, kemudian petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya telah ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening diatas kasur dan di temukan dompet kecil warna hitam setelah di buka berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat bersih 6,39 gram (netto), kemudian ditemukan  1 (satu) buah timbangan digital kecil dengan merk Ming Heng warna hitam diatas kasur dan ditemukan 1 (satu) pack plastic klip kosong warna bening, 1 (satu) buah alat komunikasi berupa handphone merk oppo A5 warna hitam dengan nomor IMEI : 861516096719194 dengan nomor Simcard : 082242165555, sejumlah uang RI Rp 8.000.000.00 (delapan juta rupiah) masih ditemukan di atas kasur dan ditemukan  lagi sejumlah uang Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) di temukan di dalam almari di dalam kamar, total keseluruhan uang RI Rp 18.000.000.00  (Delapan belas juta rupiah), barang barang yang di temukan adalah milik terdakwa sendiri, bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung  disaksikan oleh saksi ERDIMAN anak dari ANGKI dan Saksi GENDUT anak dari NOMI. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran  berita acara penimbangan nomor 095/11135-BAPBB/V/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh HENDRA F. PUTRA dan KRISNA AMF W yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 6.39 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.0224 tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat bersih 0,2133 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa MELDIANTO Alias AMANG Bin JALINUS NASIUS, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya