Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. AHMAD FADLIANOR alias FADLI bin SURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2449/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FADLIANOR alias FADLI bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 13 / Barsel / Enz.2 / 08 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH

 

NIK

:

6204063108020004

 

Tempat lahir

:

Buntok

 

Umur / tanggal lahir

:

21 Tahun / 31 Agustus 2002

 

Jenis Kelamin    

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Asam RT 042 RW 003 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan

 

Agama               

:

Islam

 

Pekerjaan          

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan        

:

SMA (Tamat)

 

II.  PENAHANAN TERDAKWA:

  • Penangkapan Terdakwa         :  22 Juni 2024;
  • Penahanan Penyidik  

Terdakwa                                :  Ditahan sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 

                                                   2024 di Rutan Polres Barito Selatan;

  • Penahanan Perpanjangan 

Oleh Penuntut Umum

Terdakwa                                :  Ditahan sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 23   

                                                   Agustus 2024 di Rutan Polres Barito Selatan;

-       Penahanan Terdakwa                               

 oleh Penuntut Umum             :  Ditahan sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d tanggal 11 

                                                  September 2024 di Rutan Kelas IIB Buntok;

  1. DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH bersama – sama dengan saksi AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pertama pada hari Jumat tanggal 21 juni 2024 sekira jam 21.00 Wib dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 21 juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang pertama dan kedua bertempat di Sebuah Rumah Kos Jalan Pelita IV, RT 027 RW 004, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat bersih sebanyak 40,07 gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Sekitar jam. 23.00 Wib  di sebuah rumah Kost Jalan Pelita 4, RT 027 RW 004 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi AMILUDIN Alias ARIF menyuruh Terdakwa ke tempat kos saksi AMILUDIN Alias ARIF untuk meminjam sepeda motor Terdakwa yang digunakan untuk keluar. Lalu terdakwa menunggu di depan kos setelahnya Terdakwa pulang ke rumah di jalan Asam Buntok. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 juni 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi AMILUDIN Alias ARIF dan Terdakwa disuruh mengantar narkotika jenis sabu kepada sdra IRAI lalu Terdakwa disuruh beli nasi goreng oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF. Setelah beli nasi goreng Terdakwa bersantai di depan rumah kemudian Terdakwa di panggil saksi AMILUDIN Alias ARIF untuk masuk kedalam kost di ajak makan setelah makan Terdakwa di ajak mengisap narkotika jenis shabu oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF. Bahwa selanjutnya Saksi AMILUDIN Alias ARIF menyuruh terdakwa mengantar narkotika jenis shabu, sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) perpaket dan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket dan atas keterangan saksi AMILUDIN Alias ARIF tersebut yang Terdakwa ketahui yaitu saksi AMILUDIN Alias ARIF menyuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang yang sudah menunggu di depan kos di jalan Pelita 4. Depan SMA PGRI Buntok kepada Sdra IRAI dan Sdri MILA. Lalu percakapan pada saat Terdakwa berada di kos milik saksi AMILUDIN Alias ARIF dan saksi AMILUDIN Alias ARIF mengatakan “bisa lah kamu mengantarkan ke situ” yang kemudian Terdakwa jawab “iya bisa” setelah itu Terdakwa langsung mengantar shabu tersebut dengan jalan kaki ke depan tempat kos yang sudah ada pemesan yang menunggu. Setelah Terdakwa mengantar barang narkotika jenis shabu tersebut dan membeli nasi goreng kemudian Terdakwa kembali ke tempat kos milik saksi AMILUDIN Alias ARIF. Selanjutnya terdakwa bersantai di depan kos dan dipanggil saksi AMILUUDIN Alias ARIF untuk masuk ke dalam kos untuk makan nasi goreng dan menggunakan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu karena haus Terdakwa minum air bong lalu datang beberapa petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi AMILUDIN Alias ARIF dan Terdakwa sendiri dari hasil penggeledahan ditemukan terhadap saksi AMILUDIN Alias ARIF di dalam sebuah rumah kos saksi AMILUDIN Alias ARIF yaitu 10 paket shabu dengan berat bersih 40.07 gram (netto) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan bungkus rokok tembakau merk VIOLIN yang disembunyikan didalam box mesin kipas angin warna putih dengan merk LUBY, kemudian uang syah RI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan saksi AMILUDIN Alias ARIF yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan shabu, kemudian 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 warna biru dengan simcard 081351535731 dan 1 (satu) buah potongan sedotan berwarna putih yang mana barang – barang tersebut merupakan milik saksi AMILUDIN Alias ARIF, barang - barang yang ditemukan tersebut dalam penguasaan saksi AMILUDIN Alias ARIF yang disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat yang berada disekitar TKP kemudian Terdakwa dan saksi AMILUDIN Alias ARIF beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa baru dalam 2 (dua) minggu ini dekat dengan saksi AMILUDIN Alias ARIF dan bisa disuruh – suruh untuk mengantar pesanan shabu kepada pemesan dan dalam 2 (dua) minggu ini Terdakwa sudah mengantar 3 (tiga) kali pesanan shabu yang disuruh oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF 2 (dua) kali mengantar kedepan kos dan 1 (satu) kali membelikan teman Terdakwa memerlukan. Bahwa Terdakwa mendapat imbalan dalam jual beli sabu dari saksi AMILUDIN Alias ARIF sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak semua berupa uang bisa juga Terdakwa diberi upah berupa sebungkus rokok atau bisa juga berupa uang sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) untuk ganti beli bensin yang diberi oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF dan memakai Narkotika jenis Shabu secara gratis. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0360, tanggal 24 Juni 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0361.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,3199 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 22 Juni 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 43,49 gram, Berat Plastik 3,42 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 19 = 0,24 gram, Berat Bersih (Netto) 40,07 gram (Netto) Keterangan : 43,49 gram   3,42 gram = 40,07 gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat bersih sebanyak 40,07 gram (netto) yang disita dari saksi AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI, Dkk. sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 3,45 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,14 gram disisihkan untuk uji laboratorium, terhadap barang bukti yang ada telah dimusnahkan sebanyak 36,48 gram (netto) berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan Nomor : S.TAP Sita/11.b/VII/2024/Satresnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Narkotika, tanggal 15 Juli 2024 tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH bersama – sama dengan saksi AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira jam. 00.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang pertama dan kedua bertempat di Sebuah Rumah Kos Jalan Pelita IV, RT 027 RW 004, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat bersih sebanyak 40,07 gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Sekitar jam. 23.00 Wib  di sebuah rumah Kost Jalan Pelita 4, RT 027 RW 004 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi AMILUDIN Alias ARIF menyuruh Terdakwa ke tempat kos saksi AMILUDIN Alias ARIF untuk meminjam sepeda motor Terdakwa yang digunakan untuk keluar. Lalu terdakwa menunggu di depan kos setelahnya Terdakwa pulang ke rumah di jalan Asam Buntok. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 juni 2024 sekira jam 21.00 Wib datang ke rumah saksi AMILUDIN Alias ARIF dan Terdakwa disuruh mengantar narkotika jenis sabu kepada sdra IRAI lalu Terdakwa disuruh beli nasi goreng oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF. Dalam penjelaskan Saksi AMILUDIN Alias ARIF bahwa terdakwa disuruh mengantar narkotika jenis shabu, sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) perpaket dan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket dan atas keterangan saksi AMILUDIN Alias ARIF tersebut yang Terdakwa ketahui yaitu saksi AMILUDIN Alias ARIF menyuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang yang sudah menunggu di depan kos di jalan Pelita 4. Depan SMA PGRI Buntok kepada Sdra IRAI dan Sdri MILA. Lalu percakapan pada saat Terdakwa berada di kos milik saksi AMILUDIN Alias ARIF dan saksi AMILUDIN Alias ARIF mengatakan “bisa lah kamu mengantarkan ke situ” yang kemudian Terdakwa jawab “iya bisa” setelah itu Terdakwa langsung Terdakwa mengantar shabu tersebut dengan jalan kaki didepan tempat kos yang sudah ada pemesan yang menunggu setelah Terdakwa antar barang narkotika jenis shabu Terdakwa serahkan kemudian Terdakwa kembali ke tempat kos milik saksi AMILUDIN Alias ARIF. Bahwa Terdakwa baru dalam 2 (dua) minggu ini dekat dengan saksi AMILUDIN Alias ARIF dan bisa disuruh – suruh untuk mengantar pesanan shabu kepada pemesan dan dalam 2 (dua) minggu ini Terdakwa sudah mengantar 3 (tiga) kali pesanan shabu yang disuruh oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF 2 (dua) kali mengantar kedepan kos dan 1 (satu) membelikan teman Terdakwa memerlukan. Bahwa Terdakwa mendapat imbalan dalam jual beli sabu dari saksi AMILUDIN Alias ARIF sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak semua berupa uang bisa juga Terdakwa diberi upah berupa sebungkus rokok atau bisa juga berupa uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk ganti beli bensin yang diberi oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF dan memakai Narkotika jenis Shabu secara gratis. Setelah beli nasi goreng Terdakwa bersantai di depan rumah kemudian Terdakwa di panggil saksi AMILUDIN Alias ARIF untuk masuk kedalam kost di ajak makan setelah makan Terdakwa di ajak mengisap narkotika jenis shabu oleh saksi AMILUDIN Alias ARIF. Setelah itu karena haus Terdakwa minum air bong tiba - tiba datang beberapa petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi AMILUDIN Alias ARIF dan Terdakwa sendiri dari hasil penggeledahan ditemukan pada waktu itu terhadap saksi AMILUDIN Alias ARIF di dalam sebuah rumah kos saksi AMILUDIN Alias ARIF ditemukan 10 paket shabu dengan berat bersih 40.07 gram (netto) yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan bungkus rokok tembakau merk VIOLIN yang disembunyikan didalam box mesin kipas angin warna putih dengan merk LUBY, kemudian uang syah RI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan saksi AMILUDIN Alias ARIF yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan shabu, kemudian 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 warna biru dengan simcard 081351535731 dan 1 (satu) buah potongan sedotan berwarna putih yang mana barang – barang tersebut merupakan milik saksi AMILUDIN Alias ARIF, barang - barang yang ditemukan tersebut dalam penguasaan saksi AMILUDIN Alias ARIF yang disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat yang berada disekitar TKP kemudian Terdakwa dan saksi AMILUDIN Alias ARIF beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. ----------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0360, tanggal 24 Juni 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0361.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,3199 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 22 Juni 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 43,49 gram, Berat Plastik 3,42 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 19 = 0,24 gram, Berat Bersih (Netto) 40,07 gram (Netto) Keterangan : 43,49 gram   3,42 gram = 40,07 gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD FADLIANOR Alias FADLI Bin SURIANSYAH dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika dengan berat bersih sebanyak 40,07 gram (netto) yang disita dari saksi AMILUDIN Alias ARIF Bin H. NAWAWI, Dkk. sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 3,45 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,14 gram disisihkan untuk uji laboratorium, terhadap barang bukti yang ada telah dimusnahkan sebanyak 36,48 gram (netto) berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan Nomor : S.TAP Sita/11.b/VII/2024/Satresnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Narkotika, tanggal 15 Juli 2024. -------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya