Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/LH/2024/PN Bnt Iwan Budi Susilo, S.H RONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 23/Pid.B/LH/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 439/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.RONI
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa Roni anak dari Alif (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 14.30 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Buntok – Kalahein Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah,“menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ - Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa pergi dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up carry warna hitam KH 1938 BP yang bermuatan 63 (enam puluh tiga) tabung gas LPG 3 kg kosong yang tersusun didalam bak mobil menuju ke kios Nur Mua’laf jalan Keladan Buntok, sesampainya di kios tersebut kemudian terdakwa membeli 63 (enam puluh tiga) tabung gas LPG 3 kg dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per tabung sehingga total pembelian sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menurunkan 63 (enam puluh tiga) tabung gas LPG 3 Kg kosong dari bak mobil pick up carry warna hitam KH 1938 BP lalu terdakwa menaikan dan menyusun 63 (enam puluh tiga) tabung gas LPG 3 kg didalam bak mobil pick up carry warna hitam KH 1938 BP dan menutupnya dengan menggunakan terpal warna biru dan mengikatnya agar tidak terlihat dan terjatuh, setelah itu 2 terdakwa mengendarai mobil pick up carry warna hitam KH 1938 BP tersebut menuju ke wilayah Kayu Bulan Pujon Kabupaten Kapuas, namun baru sampai di Jalan Buntok – Kalahein Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan laju kendaraan terdakwa dihentikan oleh saksi Setiaman Isgianku beserta anggota Kepolisian Resor Barito lainnya yang sedang melakukan patroli. - Bahwa pada saat dilakukan pengecekan terhadap muatan yang diangkut didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Susanto yang merupakan warga sekitar diketemukan barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) buah tabung gas LPG 3 kg yang tersusun di bak mobil pick up carry warna hitam KH 1938 BP tersebut. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengangkut 63 (enam puuh tiga) tabung gas LPG 3 kg tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Kayu Bulan Pujon Kabupaten Kapuas dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung gas 3 kg, sehingga keuntungan yang didapat oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung. - Bahwa terdakwa sudah kurang lebih 1 (satu) tahun melakukan pengangkutan dan menjual kembali tabung gas LPG 3 kg dan terdakwa juga tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya