Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Bnt DIVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIVA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 477.1/203/2000/AKU/2000.- tanggal 6 Juli 2000, yang semula bernama “DIVA” menjadi “DIVA LINTANG RANUMESTA” ;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak