Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.B/2024/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | AGUS HERRY SATRIAWAN als ARAB TALIBAN bin TRI WAHYU IRIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.B/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3012/APB/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa terdakwa AGUS HERRY SATRIAWAN alias ARAB TALIBAN Bin TRI WAHYU IRIANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di sebuah bengkel milik saksi MAULANA YUSUP Bin AHMADI yang beralamat di Jalan AMD I RT 013 RW 004, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dari terdakwa sekira pukul 13.30 WIB berangkat dari rumah terdakwa menuju pasar lama Buntok untuk menemui teman terdakwa, selanjutnya setelah menemui teman terdakwa kemudian terdakwa menuju lokasi bengkel milik saksi MAULANA YUSUP Bin AHMADI yang berada di Jalan AMD I RT 013 RW 004, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa tiba di bengkel milik saksi MAULANA YUSUP lalu terdakwa mengatakan “mau pinjam sepeda motor ke tempat teman cuma sebentar sekitar 40 menit”, kemudian saksi MAULANA YUSUP menyerahkan kunci sepeda motor merk Honda Beat tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik saksi MAULANA YUSUP menuju Kota Palangkaraya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa tidak kunjung datang untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut kepada saksi MAULANA YUSUP, kemudian istri saksi yaitu saksi RENA Binti ANJANG SANA (Alm) menghubungi terdakwa melalui telefon namun nomor telefon terdakwa tidak aktif, kemudian sampai dengan hari Senin tanggal 08 Juli 2024 terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut kepada saksi MAULANA YUSUP, sehingga saksi MAULANA YUSUP melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dusun Selatan. Bahwa setelah mendapat laporan dari saksi MAULANA YUSUP, kemudian anggota Polsek Dusun Selatan bersama saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin H. KASPUL ANWAR (anggota Satresmob Polres Barito Selatan) menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.36 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kaladan RT 24 RW 04 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik saksi MAULANA YUSUP ditinggalkan oleh terdakwa di belakang bangunan sekolah SMP 4 Dusun Selatan Jalan Soekarno Hatta No.20 Desa Sababilah RT 003 RW 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan posisi plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik saksi MAULANA YUSUP sudah diganti dengan Nopol KH 1315 DY warna merah, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Dusun Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MAULANA YUSUP mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Perbuatan terdakwa AGUS HERRY SATRIAWAN alias ARAB TALIBAN Bin TRI WAHYU IRIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------- KEDUA Bahwa AGUS HERRY SATRIAWAN alias ARAB TALIBAN Bin TRI WAHYU IRIANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di sebuah bengkel milik saksi MAULANA YUSUP Bin AHMADI yang beralamat di Jalan AMD I RT 013 RW 004, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dari terdakwa sekira pukul 13.30 WIB berangkat dari rumah terdakwa menuju pasar lama Buntok untuk menemui teman terdakwa, selanjutnya setelah menemui teman terdakwa kemudian terdakwa menuju lokasi bengkel milik saksi MAULANA YUSUP Bin AHMADI yang berada di Jalan AMD I RT 013 RW 004, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa tiba di bengkel milik saksi MAULANA YUSUP lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tipe NC 11BF1D A/T model scooter warna orange biru Noka : MH1JFD216DK792854, Nosin JFD2E1789330 dan Nopol DA 6297 KAE milik saksi MAULANA YUSUP paling lama 45 menit, kemudian saksi MAULANA YUSUP menyerahkan kunci sepeda motor merk Honda Beat tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik saksi MAULANA YUSUP menuju Kota Palangkaraya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa tidak kunjung datang untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut kepada saksi MAULANA YUSUP, kemudian istri saksi yaitu saksi RENA Binti ANJANG SANA (Alm) menghubungi terdakwa melalui telefon namun nomor telefon terdakwa tidak aktif, kemudian sampai dengan hari Senin tanggal 08 Juli 2024 terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut kepada saksi MAULANA YUSUP, sehingga saksi MAULANA YUSUP melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dusun Selatan. Bahwa setelah mendapat laporan dari saksi MAULANA YUSUP, kemudian anggota Polsek Dusun Selatan bersama saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin H. KASPUL ANWAR (anggota Satresmob Polres Barito Selatan) menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.36 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kaladan RT 24 RW 04 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik saksi MAULANA YUSUP ditinggalkan oleh terdakwa di belakang bangunan sekolah SMP 4 Dusun Selatan Jalan Soekarno Hatta No.20 Desa Sababilah RT 003 RW 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan posisi plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik saksi MAULANA YUSUP sudah diganti dengan Nopol KH 1315 DY warna merah, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Dusun Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MAULANA YUSUP mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Perbuatan terdakwa AGUS HERRY SATRIAWAN alias ARAB TALIBAN Bin TRI WAHYU IRIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |