Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Bnt Syabun Naim, S.H. CHANDRA S.L. NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 923/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA S.L. NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa CHANDRA S.L NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Padat Karya, Gang Bakut Rt. 043, Rw. 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab .Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  Jenis Shabu dengan berat 0,48 Gram (Netto), yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa bermula terdakwa diminta oleh saksi M. FARI DONI bin SUKARNI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu di jalan Pramuka Banjarmasin pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib dengan dijanjikan upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa berangkat ke Banjarmasin menggunakan Taxi Travel untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa kembali ke Buntok dengan Membawa 1 (satu) paket berupa kotak berwarna hitam, selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi M. FARI DONI yang berada di jalan Padat Karya, Gang Bakut, Rt.043, Rw.005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah lalu menyerahkan 1 (satu) paket berupa kotak berwarna hitam tersebut kepada saksi M. FARI DONI, dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Kemudian Pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa datang kembali kerumah saksi M. FARI DONI, lalu saksi M. FARI DONI menyerahkan 1 (satu) kantong/ 5 (lima) gram narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yangmana untuk 1 (satu) kantong/ 5 (lima) gram narkotika jenis shabu tersebut dengan terdakwa bayar dengan cara dicicil dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya narkotika tersebut terdakwa jual kembali secara ecer kepada pelanggan yang sering memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi M. FARI DONI di jalan Padat Karya, Gang Bakut, Rt.043, Rw.005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun selatan, Kab. Barito Selatan untuk membayar cicilan atas narkotika jenis shabu yang telah laku sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Pinggir Jalan Padat Karya, Gang Bakut, Rt. 043, Rw.005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah terdakwa di tangkap oleh saksi RAMLI SALEH bin SUKRAN bersama dengan saksi JOKO WIDODO, S.AP bin KADIR (keduanya adalah anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan lainnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh saksi HERMANI EFENDI bin SAUBANI (Ketua Rt 043) dan saksi WAHYUDI bin SUYOTO, dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas dengan plester hitam yang di dalam nya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening dari saku celana sebelah kanan terdakwa  dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A18 wama silver simcard 082253225860, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa peran terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu tersebut sebagai perantara dalam jual beli dan sebagai pengecer yang melayani pembeli yang sudah terdakwa kenal sebelumnya dan terdakwa sudah 1 (satu) Tahun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu saksi M. FARI DONI;
  • Bahwa terdakwa sebagai pengecer melayani pembeli yang sudah terdakwa kenal sebelumnya dengan 3 (tiga) varian harga yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu), harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.300.0000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan pembeli;
  • Bahwa terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor UPC Buntok Nomor : 013/11135-BAPBB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan diperoleh kesimpulan berat bersih 0,48 gram (netto);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0171 tanggal 23 Maret 2024 dengan kesimpulan Methamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, yang termasuk Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa CHANDRA S.L NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa CHANDRA S.L NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Padat Karya, Gang Bakut Rt. 043, Rw. 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab .Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Jenis Shabu dengan berat 0,48 Gram (Netto), yang dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula saksi RAMLI SALEH bin SUKRAN bersama dengan saksi JOKO WIDODO, S.AP bin KADIR (keduanya adalah anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan lainnya sebelumnya telah mengamankan saudara ANDRIADO, saudara AGUSTRITA dan saudara IMAM WAHYUDI terkait dengan kepemilikan narkotika jenis shabu, dan berdasarkan keterangan saudara IMAM WAHYUDI bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari saksi M. FARI DONI, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke rumah saksi M. FARI DONI yang beralamat di Jalan Padat Karya, Gang Bakut Rt. 043, Rw. 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi JOKO WIDODO, S.AP bin KADIR  bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan lainnya melihat terdakwa CHANDRA S.L NGANDUH keluar dari rumah saksi M. FARI DONI dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh saksi HERMANI EFENDI bin SAUBANI (Ketua Rt 043) dan saksi WAHYUDI bin SUYOTO, dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas dengan plester hitam yang di dalam nya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening dari saku celana sebelah kanan terdakwa  dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A18 wama silver simcard 082253225860, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) – Kantor UPC Buntok Nomor : 013/11135-BAPBB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan diperoleh kesimpulan berat bersih 0,48 gram (netto);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0171 tanggal 23 Maret 2024 dengan kesimpulan Methamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, yang termasuk Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa CHANDRA S.L NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya