Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Bnt Agus Hariyanto, S.H. ARBANI bin MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2806/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBANI bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARBANI Bin MUHAMMAD, Pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekira jam 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di rumah saksi BADRIANSYAH yang beralamat di Desa Kalanis Rt. 002 Rw. 001, Kec. Dusun Hilir, Kab. Barito Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi korban ARBADIANSYAH Bin ASMANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa keluar dari rumahnya dan berjalan ke arah hilir kampung dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur berukuran 14 (empat belas) cm dengan gagang menggunakan karet usus ban dan memiliki gantungan tali berwarna merah yang terikat dijari tengah tangan kanan terdakwa, disaat melewati rumah saksi BADRIANSYAH yang beralamat di Desa Kalanis Rt. 002 Rw. 001, Kec. Dusun Hilir, Kab. Barito Selatan, dengan spontan terdakwa menoleh ke arah pintu rumah saksi BADRIANSYAH yang terbuka dan melihat orang yang berbaring di dalam rumah yaitu Anak saksi FITRI RAMADHANI dan saksi NORCICA, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi BADRIANSYAH dan langsung menusuk Anak saksi FITRI RAMADHANI di bagian dada tengah menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur yang dibawa terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi NORCICA langsung menggendong Anak saksi FITRI RAMADHANI menuju ke arah dapur sambil berteriak meminta tolong, tidak lama berselang datang saksi BADRIANSYAH dari arah dapur dan berusaha merebut pisau di tangan terdakwa, namun terdakwa melawan dengan menusuk saksi BADRIANSYAH sebanyak 2 (dua) kali dan tidak mengenai saksi BADRIANSYAH, selanjutnya sekitar jam 15.10 WIB datang saksi korban ARBADIANSYAH yang berusaha melerai, melihat hal tersebut terdakwa langsung menusuk saksi korban ARBADIANSYAH beberapa kali ke dada kiri depan, bagian dada kiri samping, dan bagian lengan kiri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ARBADIANSYAH mengalami luka pada dada, enam koma lima sentimeter kiri garis pertengahan depan, tujuh sentimeter dibawah tulang selangka kiri, seratus tiga puluh tujuh sentimeter diatas tumit kiri, ditemukan luka terbuka, berbentuk oval, tepi rata, sudut kanan tumpul, sudut kiri tajam, dasar otot, berukuran dua koma tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter. Pada saat dilakukan operasi eksplorasi di kamar operasi oleh dokter bedah ditemukan luka pada dada sisi kiri mengenai musculus pectoralis sinistra (otot dada sisi kiri) dan dipasang drain (saluran pembuangan) untuk mencegah akumulasi cairan (darah). Pada dada, delapan belas sentimeter kiri garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah puting susu kiri, seratus dua puluh satu sentimeter diatas tumit kiri, ditemukan luka terbuka, berbentuk oval, tepi rata, sudut atas tumpul, sudut bawah tajam, dasar otot, berukuran satu koma enam sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter. Bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter. Pada saat dilakukan operasi eksplorasi di kamar operasi oleh dokter bedah ditemukan luka pada dada sisi kiri mengenai musculus intercostalis sinestra (otot sela iga kiri) setinggi sela iga kedua. Pada dada, enam belas sentiemeter kanan garis pertengahan depan, sebelas sentimeter dibawah puting susu kanan, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran sebelas sentimeter kali nol koma satu sentimeter sebagaimana  Visum Et Repertum RSUD Tamiang Layang Nomor: 812.5/2000/RSUD TL/TU/VII/2024 tanggal 14 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. PUJI RAHAYU, Sp. FM

Perbuatan terdakwa ARBANI Bin MUHAMMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (2) KUHP

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARBANI Bin MUHAMMAD, Pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekira jam 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di rumah saksi BADRIANSYAH yang beralamat di Desa Kalanis Rt. 002 Rw. 001, Kec. Dusun Hilir, Kab. Barito Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ARBADIANSYAH Bin ASMANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa keluar dari rumahnya dan berjalan ke arah hilir kampung dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur berukuran 14 (empat belas) cm dengan gagang menggunakan karet usus ban dan memiliki gantungan tali berwarna merah yang terikat dijari tengah tangan kanan terdakwa, disaat melewati rumah saksi BADRIANSYAH yang beralamat di Desa Kalanis Rt. 002 Rw. 001, Kec. Dusun Hilir, Kab. Barito Selatan, dengan spontan terdakwa menoleh ke arah pintu rumah saksi BADRIANSYAH yang terbuka dan melihat orang yang berbaring di dalam rumah yaitu Anak saksi FITRI RAMADHANI dan saksi NORCICA, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi BADRIANSYAH dan langsung menusuk Anak saksi FITRI RAMADHANI di bagian dada tengah menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur yang dibawa terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi NORCICA langsung menggendong Anak saksi FITRI RAMADHANI menuju ke arah dapur sambil berteriak meminta tolong, tidak lama berselang datang saksi BADRIANSYAH dari arah dapur dan berusaha merebut pisau di tangan terdakwa, namun terdakwa melawan dengan menusuk saksi BADRIANSYAH sebanyak 2 (dua) kali dan tidak mengenai saksi BADRIANSYAH, selanjutnya sekitar jam 15.10 WIB datang saksi korban ARBADIANSYAH yang berusaha melerai, melihat hal tersebut terdakwa langsung menusuk saksi korban ARBADIANSYAH beberapa kali ke dada kiri depan, bagian dada kiri samping, dan bagian lengan kiri

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ARBADIANSYAH mengalami luka pada dada, enam koma lima sentimeter kiri garis pertengahan depan, tujuh sentimeter dibawah tulang selangka kiri, seratus tiga puluh tujuh sentimeter diatas tumit kiri, ditemukan luka terbuka, berbentuk oval, tepi rata, sudut kanan tumpul, sudut kiri tajam, dasar otot, berukuran dua koma tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter. Pada saat dilakukan operasi eksplorasi di kamar operasi oleh dokter bedah ditemukan luka pada dada sisi kiri mengenai musculus pectoralis sinistra (otot dada sisi kiri) dan dipasang drain (saluran pembuangan) untuk mencegah akumulasi cairan (darah). Pada dada, delapan belas sentimeter kiri garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah puting susu kiri, seratus dua puluh satu sentimeter diatas tumit kiri, ditemukan luka terbuka, berbentuk oval, tepi rata, sudut atas tumpul, sudut bawah tajam, dasar otot, berukuran satu koma enam sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter. Bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter. Pada saat dilakukan operasi eksplorasi di kamar operasi oleh dokter bedah ditemukan luka pada dada sisi kiri mengenai musculus intercostalis sinestra (otot sela iga kiri) setinggi sela iga kedua. Pada dada, enam belas sentiemeter kanan garis pertengahan depan, sebelas sentimeter dibawah puting susu kanan, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran sebelas sentimeter kali nol koma satu sentimeter sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Tamiang Layang Nomor: 812.5/2000/RSUD TL/TU/VII/2024 tanggal 14 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. PUJI RAHAYU, Sp. FM

Perbuatan terdakwa ARBANI Bin MUHAMMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya