Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-LH/2024/PN Bnt Agus Hariyanto, S.H. ARINDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-LH/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1579/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARINDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa ARINDI pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB hingga hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di area Pit Kasturi Siong Maloput Block 19-20, Desa Bintang Ara, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 Ayat (2), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekitar 09.00 WIB Terdakwa bersama sdra Ardiansyah yang merupakan adik kandung Terdakwa pergi menuju area tambang clearing PT. Multi Tambangjaya Utama (PT.MUTU) di Desa Bintang Ara, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pengecekan tanah/lahan yang Terdakwa klaim sebagai miliknya, di lokasi tersebut Terdakwa melihat Excavator sedang mengerjakan lahan yang Terdakwa klaim sebagai miliknya, selanjutnya Terdakwa menyampaikan permintaan kepada karyawan PT.Riung Subcon PT.Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU) agar tidak mengerjakan lahan tersebut karena belum dibebaskan oleh PT.Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU)
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa mencari kayu atau dahan pohon sebanyak kurang lebih 20 potong yang mana kayu-kayu tersebut ditancapkan ke tanah oleh Terdakwa di area Pit Kasturi Siong Maloput Block 19-20 PT. Multi Tambangjaya Utama (PT.MUTU). Kemudian Terdakwa mencari kabel bekas blasting disekitaran areal tambang dan kabel blasting tersebut diikatkan ke kayu atau dahan pohon yang sudah Terdakwa tancapkan ke tanah, hal tersebut dilakukan dengan maksud memberi pembatas terhadap tanah/lahan yang Terdakwa klaim sebagai miliknya agar tidak dikerjakan oleh PT.Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU), Terdakwa ketika melakukan pemortalan tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen klaim atas tanah tersebut, selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa mengadakan pertemuan dengan PT. Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU) untuk membahas permasalahan lahan yang Terdakwa klaim yang belum dibebaskan oleh PT. Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU) sedangkan lahan tersebut sudah dikerjakan oleh PT. Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU). Selanjutnya Terdakwa meninggalkan Kantor Office PT. Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU) untuk kembali ke ladang/pondok dan melakukan pemortalan tersebut hingga pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 07.00 WIB
  • Bahwa lahan yang diklaim milik terdakwa sudah dibebaskan oleh PT. Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU) dari Kelompok Tani Harapan Maju Bersama I sebagaimana kwitansi nomor MUTU-LA-02778 tgl 6 Desember 2022 tentang bukti pembayaran lahan yang diterima oleh kelompok tani harapan maju bersama I atas tanah area Pit Kasturi  Siong Maloput Block 19-20, Desa Bintang Ara, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah

 

 

  • Bahwa Perizinan yang dimiliki PT. Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU) adalah :
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120311041593 tanggal 19 Oktober 2023;
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Nomor : 321.K/30/DJB/2009 tentang permulaan tahap kegiatan operasi produksi pada wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan (PKP2B) Batubara PT. MUTU (Multi Tambangjaya Utama) tanggal 26 Juni 2009.
  3. IPPKHUP (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batu Bara dan Sarana Penunjangnya) dengan nomor SK.1265/MENLIK/SETJEN/PLA.0/12/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pada tanggal 20 Desember 2022;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Mulia Tambangjaya Utama (PT.MUTU) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.505.439.083.45,- (Lima Miliar Lima Ratus lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Tiga titik empat puluh lima rupiah) berdasarkan Berita Acara Penyetopan Operasional No : 003/RML-MTU/ENG/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, sebagaimana dengan tabel sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa perbuatan Terdakwa ARINDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 162 UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya