Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Bnt Agus Hariyanto, S.H. HENDRA GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-689/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I., M.H.HENDRA GUNAWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di rumah korban SUKMA RAGA yaitu di area Pasar Saik, Jalan Merdeka Raya Rt. 004 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa datang ke depan gerbang masuk area Pasar Saik dan bertemu dengan korban SUKMA RAGA, saksi ADE dan saksi BADARUDIN yang sedang minum minuman beralkohol, lalu karena ingin menambah minuman beralkohol saksi ADE meminta uang kepada tukang parkir yang berada di seberang jalan dan diberi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), melihat hal tersebut korban SUKMA RAGA marah kepada saksi ADE dengan mengatakan mengapa hanya diberi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menegur korban SUKMA RAGA dengan mengatakan “sudah ja kada usah sarik-sarik kita ni bekawan” (Sudah saja tidak usah marah-marah kita ini berteman) dan dijawab oleh korban SUKMA RAGA “ah sudah ja, ikam kada usah menegur aku” (ah sudah saja, kamu tidak usah menegurku) kemudian dijawab oleh terdakwa “iya sudah ja aku kada lagi menegur kalau ikam kada mau di tegur jua” (iya sudah aku tidak akan menegurmu lagi kalau kamu tidak mau ditegur), selanjutnya korban SUKMA RAGA mengeluarkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah dari saku celananya dan berkata “ni uang ada ja aku kalau handak nukar minuman lagi” (ini aku ada uang kalau mau membeli minuman lagi) kemudian korban SUKMA RAGA mengambil kembali uang tersebut dan langsung pergi bersama saksi BADARUDIN ke arah rumahnya di area Pasar Saik Jalan Merdeka Raya Rt. 004 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, sementara terdakwa mengantar saksi ADE ke rumahnya di areal Pasar Saik;
  • Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa mendatangi korban SUKMA RAGA dan saksi BADARUDIN yang saat itu berada di dalam rumah korban SUKMA RAGA, lalu terdakwa menegur korban SUKMA RAGA dan dijawab oleh korban SUKMA RAGA dengan mengatakan “kamu tidak usah lagi menegur kami” dan dijawab oleh terdakwa “ya sudah ja kalau kaitu aku bulik ja” (ya sudah kalau begitu saya pulang saja) kemudian korban SUKMA RAGA berkata “kenapa kamu tersinggung kah”, mendengar hal tersebut terdakwa diam dan meninggalkan rumah korban SUKMA RAGA dengan berjalan kaki menuju kerumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa di jalan Jelapat Gg. Bakti Rt. 002 Rw. 001 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak yang berada di dinding rumah, tombak tersebut kemudian dibawa terdakwa dan ditaruh di balik baju yang dikenakan terdakwa, selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah korban SUKMA RAGA, sesampainya di rumah korban SUKMA RAGA sekitar jam 21.30 WIB, terdakwa langsung masuk kedalam rumah selanjutnya mengeluarkan sebilah tombak tersebut dan mengarahkan dan mengayunkan dengan kedua tangan tombak tersebut ke arah dada sebelah kiri korban SUKMA RAGA hingga menancap di dada sebelah kiri korban, yangmana saat kejadian tersebut masih terdapat saksi BADARUDIN yang berada disamping korban SUKMA RAGA, lalu terdakwa mencabut tombak tersebut dan langsung pergi membawa tombak tersebut, disaat tersebut saksi MIRNAWATI yang merupakan isteri korban SUKMA RAGA posisinya berada di kamar rumah mendengar keributan dan melihat terdakwa keluar keluar rumah dengan membawa sebilah tombak sementara itu korban SUKMA RAGA berlari keluar rumah, lalu saksi MIRNAWATI mengikuti korban SUKMA RAGA ke arah rumah orang tua korban SUKMA RAGA, namun sesampainya di depan rumah saksi JASLANI korban SUKMA RAGA terjatuh lalu berusaha berdiri namun terjatuh kembali, kemudian saksi MIRNAWATI bersama saksi JASLANI menolong korban SUKMA RAGA untuk dibawa ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh namun korban SUKMA RAGA dinyatakan sudah meninggal dunia disaat dibawa ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh oleh saksi dr. TIARA ROIDAH MARWASASMI selaku dokter pemeriksa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SUKMA RAGA meninggal dunia akibat luka tusukan berupa luka robek pada dada kiri ukuran panjang dua sentimeter kedalaman lima sentimeter dan pelipis kanan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter sebagaimana kesimpulan hasil Visum Et Repertum Nomor : 792/440/RS.BPP.2/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. TIARA ROIDAH MARWASASMI.
  • Bahwa korban SUKMA RAGA meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana Surat Keterangan Kematian Kelurahan Buntok Kota Nomor: 474.2/02/KL-BTK/PEM & TRANTIBUM/I//2024 tanggal 03 Januari 2023 yang ditandatangani oleh JUHAR LATIPAH, S.IP

 

Perbuatan terdakwa HENDRA GUNAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

 

   Subsidair

Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 21.30 WIB setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di rumah korban SUKMA RAGA yaitu di area Pasar Saik, jalan Merdeka Raya Rt. 004 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa datang ke depan gerbang masuk area Pasar Saik dan bertemu dengan korban SUKMA RAGA, saksi ADE dan saksi BADARUDIN yang sedang minum minuman beralkohol, lalu karena ingin menambah minuman beralkohol  saksi ADE meminta uang kepada tukang parkir yang berada di seberang jalan dan diberi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), melihat hal tersebut korban SUKMA RAGA marah kepada saksi ADE dengan mengatakan mengapa hanya diberi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menegur korban SUKMA RAGA dengan mengatakan “sudah ja kada usah sarik-sarik kita ni bekawan” (Sudah saja tidak usah marah-marah kita ini berteman) dan dijawab oleh korban SUKMA RAGA “ah sudah ja, ikam kada usah menegur aku” (ah sudah saja, kamu tidak usah menegurku) kemudian dijawab oleh terdakwa “iya sudah ja aku kada lagi menegur kalau ikam kada mau di tegur jua” (iya sudah aku tidak akan menegurmu lagi kalau kamu tidak mau ditegur), selanjutnya korban SUKMA RAGA mengeluarkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah dari saku celananya dan berkata “ni uang ada ja aku kalau handak nukar minuman lagi” (ini aku ada uang kalau mau membeli minuman lagi) kemudian korban SUKMA RAGA mengambil kembali uang tersebut dan langsung pergi bersama saksi BADARUDIN ke arah rumahnya di area Pasar Saik Jalan Merdeka Raya Rt. 004 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, sementara terdakwa mengantar saksi ADE ke rumahnya di areal Pasar Saik;
  • Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa mendatangi korban SUKMA RAGA dan saksi BADARUDIN yang saat itu berada di dalam rumah korban SUKMA RAGA, lalu terdakwa menegur korban SUKMA RAGA dan dijawab oleh korban SUKMA RAGA dengan mengatakan “kamu tidak usah lagi menegur kami” dan dijawab oleh terdakwa “ya sudah ja kalau kaitu aku bulik ja” (ya sudah kalau begitu saya pulang saja) kemudian korban SUKMA RAGA berkata “kenapa kamu tersinggung kah”, mendengar hal tersebut terdakwa diam dan meninggalkan rumah korban SUKMA RAGA dengan berjalan kaki menuju kerumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa di jalan Jelapat Gg. Bakti Rt. 002 Rw. 001 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak yang berada di dinding rumah, tombak tersebut kemudian dibawa terdakwa dan ditaruh di balik baju yang dikenakan terdakwa, selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah korban SUKMA RAGA, sesampainya di rumah korban SUKMA RAGA sekitar jam 21.30 WIB, terdakwa langsung masuk kedalam rumah selanjutnya mengeluarkan sebilah tombak tersebut dan mengarahkan dan mengayunkan dengan kedua tangan tombak tersebut ke arah dada sebelah kiri korban SUKMA RAGA hingga menancap di dada sebelah kiri korban, yangmana saat kejadian tersebut masih terdapat saksi BADARUDIN yang berada disamping korban SUKMA RAGA, lalu terdakwa mencabut tombak tersebut dan langsung pergi membawa tombak tersebut, disaat tersebut saksi MIRNAWATI yang merupakan isteri korban SUKMA RAGA posisinya berada di kamar rumah mendengar keributan dan melihat terdakwa keluar keluar rumah dengan membawa sebilah tombak sementara itu korban SUKMA RAGA berlari keluar rumah, lalu saksi MIRNAWATI mengikuti korban SUKMA RAGA ke arah rumah orang tua korban SUKMA RAGA, namun sesampainya di depan rumah saksi JASLANI korban SUKMA RAGA terjatuh lalu berusaha berdiri namun terjatuh kembali, kemudian saksi MIRNAWATI bersama saksi JASLANI menolong korban SUKMA RAGA untuk dibawa ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh namun korban SUKMA RAGA dinyatakan sudah meninggal dunia disaat dibawa ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh oleh saksi dr. TIARA ROIDAH MARWASASMI selaku dokter pemeriksa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SUKMA RAGA meninggal dunia akibat luka tusukan berupa luka robek pada dada kiri ukuran panjang dua sentimeter kedalaman lima sentimeter dan pelipis kanan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter sebagaimana kesimpulan hasil Visum Et Repertum Nomor : 792/440/RS.BPP.2/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. TIARA ROIDAH MARWASASMI
  • Bahwa korban SUKMA RAGA meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana Surat Keterangan Kematian Kelurahan Buntok Kota Nomor: 474.2/02/KL-BTK/PEM & TRANTIBUM/I//2024 tanggal 03 Januari 2023 yang ditandatangani oleh JUHAR LATIPAH, S.IP

Perbuatan terdakwa HENDRA GUNAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

 

                                                                        ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 21.30 WIB setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di rumah korban SUKMA RAGA yaitu di area Pasar Saik, jalan Merdeka Raya Rt. 004 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa datang ke depan gerbang masuk area Pasar Saik dan bertemu dengan korban SUKMA RAGA, saksi ADE dan saksi BADARUDIN yang sedang minum minuman beralkohol, lalu karena ingin menambah minuman beralkoholnya saksi ADE meminta uang kepada tukang parkir yang berada di seberang jalan dan diberi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), melihat hal tersebut korban SUKMA RAGA marah kepada saksi ADE dengan mengatakan mengapa hanya diberi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menegur korban SUKMA RAGA dengan mengatakan “sudah ja kada usah sarik-sarik kita ni bekawan” (Sudah saja tidak usah marah-marah kita ini berteman) dan dijawab oleh korban SUKMA RAGA “ah sudah ja, ikam kada usah menegur aku” (ah sudah saja, kamu tidak usah menegurku) kemudian dijawab oleh terdakwa “iya sudah ja aku kada lagi menegur kalau ikam kada mau di tegur jua” (iya sudah aku tidak akan menegurmu lagi kalau kamu tidak mau ditegur), selanjutnya korban SUKMA RAGA mengeluarkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah dari saku celananya dan berkata “ni uang ada ja aku kalau handak nukar minuman lagi” (ini aku ada uang kalau mau membeli minuman lagi) kemudian korban SUKMA RAGA mengambil kembali uang tersebut dan langsung pergi bersama saksi BADARUDIN ke arah rumahnya di area Pasar Saik Jalan Merdeka Raya Rt. 004 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, sementara terdakwa mengantar saksi ADE ke rumahnya di areal Pasar Saik;
  • Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa mendatangi korban SUKMA RAGA dan saksi BADARUDIN yang saat itu berada di dalam rumah korban SUKMA RAGA, lalu terdakwa menegur korban SUKMA RAGA dan dijawab oleh korban SUKMA RAGA dengan mengatakan “kamu tidak usah lagi menegur kami” dan dijawab oleh terdakwa “ya sudah ja kalau kaitu aku bulik ja” (ya sudah kalau begitu saya pulang saja) kemudian korban SUKMA RAGA berkata “kenapa kamu tersinggung kah”, mendengar hal tersebut terdakwa diam dan meninggalkan rumah korban SUKMA RAGA dengan berjalan kaki menuju kerumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa di jalan Jelapat Gg. Bakti Rt. 002 Rw. 001 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak yang berada di dinding rumah, tombak tersebut kemudian dibawa terdakwa dan ditaruh di balik baju yang dikenakan terdakwa, selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa menuju rumah korban SUKMA RAGA, sesampainya di rumah korban SUKMA RAGA sekitar jam 21.30 WIB, terdakwa langsung masuk kedalam rumah selanjutnya mengeluarkan sebilah tombak tersebut dan mengarahkan dan mengayunkan dengan kedua tangan tombak tersebut ke arah dada sebelah kiri korban SUKMA RAGA hingga menancap di dada sebelah kiri korban, yangmana saat kejadian tersebut masih terdapat saksi BADARUDIN yang berada disamping korban SUKMA RAGA, lalu terdakwa mencabut tombak tersebut dan langsung pergi membawa tombak tersebut, disaat tersebut saksi MIRNAWATI yang merupakan isteri korban SUKMA RAGA posisinya berada di kamar rumah mendengar keributan dan melihat terdakwa keluar keluar rumah dengan membawa sebilah tombak sementara itu korban SUKMA RAGA berlari keluar rumah, lalu saksi MIRNAWATI mengikuti korban SUKMA RAGA ke arah rumah orang tua korban SUKMA RAGA, namun sesampainya di depan rumah saksi JASLANI korban SUKMA RAGA terjatuh lalu berusaha berdiri namun terjatuh kembali, kemudian saksi MIRNAWATI bersama saksi JASLANI menolong korban SUKMA RAGA untuk dibawa ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh namun korban SUKMA RAGA dinyatakan sudah meninggal dunia disaat dibawa ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh oleh saksi dr. TIARA ROIDAH MARWASASMI selaku dokter pemeriksa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SUKMA RAGA meninggal dunia akibat luka tusukan berupa luka robek pada dada kiri ukuran panjang dua sentimeter kedalaman lima sentimeter dan pelipis kanan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter sebagaimana kesimpulan hasil Visum Et Repertum Nomor : 792/440/RS.BPP.2/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. TIARA ROIDAH MARWASASMI
  • Bahwa korban SUKMA RAGA meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana Surat Keterangan Kematian Kelurahan Buntok Kota Nomor: 474.2/02/KL-BTK/PEM & TRANTIBUM/I//2024 tanggal 03 Januari 2023 yang ditandatangani oleh JUHAR LATIPAH, S.IP

 

Perbuatan terdakwa HENDRA GUNAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya