Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Bnt ROMIANI Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Kalteng Cq Kapolres Barsel UP Kasat Reskrim Polres Barsel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Bnt
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROMIANI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Kalteng Cq Kapolres Barsel UP Kasat Reskrim Polres Barsel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Prihal     : Permohonan Praperadilan.

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Buntok.

Da. Jln. Pelita Raya No.20E Buntok Kota di Buntok.

 

Dengan Hormat;

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  • H. ABDULLAH,SH.
  • ANDI NURDIN,SH.

Profesi Advokat/Pengacara, berkantor di Jln. Simpang Gusti RT.31 No.99 Kel. Alalak Utara Kec. Banajrmasin Utara Kota Banajrmasin Prov. Kalimantan Selatan 70125, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Praperadilan, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buntuk, bertindak atas nama :

N a m a                                 : ROMIANI.

Tempat/Tgl.lahir               : Bontok/ 07-09-1954.

Kelamin                : Perempuan.

Alamat                                  : Jln. TH Ahim RT/RW. 006/001 Desa/Kel. Tabak Kanilan Kec. Gunung ------------------------------------------------Bintang Awai Kab. Barito Selatan Prov. Kal. Tengah.

A g a m a                              : Kristen.

Pekerjaan                            : Tani.

Warga Negara                    : Indonesia.

Nomor Induk Keluarga   : 620405709540001.

------------Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan.

Berlawanan dengan :

Pemerintah RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KAL.TENG Cq. Kepolisian Resort Barito Selatan UP. KASAT RESKRIM POLRES BERITO SELATAN, berkedudukan di Jln. Sukarno Hatta Sabilah , Bontok.

-----------Selanjutnya disebut Termohon Praperadilan.

-------Adapun dasar hukum dan alasan permohonan Praperadilan diuraikan sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon merasa mempunyai hak dan kepentingan mengajukan permohonan upaya hukum Praperadilan sebab Pemohon adalah istri sah  atau keluarga dari Tersangka nama Eko Katulistiwa anak dari Gutawan dan menurut KUHAP dibenarkan.

2. Bahwa Pemohon pernah mendapat pemberitahuan dari Termohon dengan adanya Surat Nomor:B/160/VIII/2020/Reskrim, Tgl.2 Agustus 2020 (bukti P.1), yang menyatakan Eko Katulistiwa anak dari Gutawan ditahan sejak Tgl.2 Agustus 2020 s.d. Tgl.21 Agustus 2020 di Rutan Polres Bar.Sel. yang disebabkan diduga melakukan tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

3. Bahwa Eko Katulistiwa anak dari Gutawan pada saat ditangkap pihak satuan Polres Barito Selatan tidak pernah memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan (Vide Pasal 17, 18 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP) dan tidak pernah diberitahukan kepada keluarga yang ditangkap (Eko Katulistiwa anak dari Gutawan) padahal menurut hukum mengenai Surat Penangkapan terpisah dengan Surat Penahanan.

4.Bahwa Termohon dalam hal memeriksa Eko Katulistiwa anak dari Gutawan sebagai Tersangka tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum, padahal bilamana ancaman pidana lebih dari 5 tahun maka Penyidik wajib memberitahukan hak-hak Tersangka, dan paling tidak harus menunjuk Penasihat Hukum yang diberikan agar saat pemeriksaan sebagai Tersangka tidak melanggar hukum (Vide Pasal 56 ayat (1) KUHAP).

5. Bahwa pada saat Termohon melakukan penangkapan pada Tgl.1 Agustus 2020 adalah sebanyak 5 orang yang ditangkap,  diantaranya Eko Katulistiwa anak dari Gutawan, yaitu tempos delictie atau pada suatu tempat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Buntok , dan anehnya 4 orang dilepas dan hanya 1 orang yang ditahan , yaitu suami Pemohon bernama Eko Katulistiwa anak dari Gutawan, dengan tuduhan diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

6. Bahwa diketahui adanya suatu kejadian yang dilakukan oleh suami Pemohon hanyalah bersipat hiburan belaka tanpa ada rasa permainan yang bersifat untung untungan sebab permaian yang dilakukan adalah suatu tradisi belaka setiap ada upacara adat, dan hal itu sudah memberitahukan kepada Pihak yang berwajib, lagi pula sifatnya tidak mengundang pihak-pihak secara terang terangan dan atau bukan membuka secara umum, dan permaian tersebut tidak ada bersipat bandar sebagaimana dimaksudkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun dan boleh ditahan.

7. Bahwa walaupun nama Eko Katulistiwa anak dari Gutawan ada bermain dengan rekan-rekannya akan tetapi hanyalah dipandang atau duduga melanggar Pasal 303 Bis KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan tidak boleh ditahan di Rumah Tahanan Polres Barito Selatan (Vide Pasal 21 ayat (3) huruf b KUHAP). Oleh karenanya tndakan Termohon Praperadilan dipandang tidak sah dan melawan hukum yang berakibat adanya kerugian Pemohon secara moril/Immateriil tidak kurang dari Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

8. Bahwa walaupun adanya azas praduga tak bersalah namun telah nampak tindakan Termohon masih bersifat tebang pilih atau kurang adil sebab sebagian orang yang ditangkap malah dilepas begitu saja sedangkan nama Eko Katulistiwa anak dari Gutawan malah ditahan sendirian tanpa memberikan alasan yang benar menurut hukum.

9. Bahwa dikarenakan Termohon dipandang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan hak Pemohon dan hak azasi Tersangka Eko Katulistiwa anak dari Gutawan,  dengan melakukan penanagkapan tanpa mematuhi ketentuan KUHAP dan merugikan, maka kiranya kepada Hakim Praperadilan yang mengadili berkenan memerintahkan kepada Termohon segera mengeluarkan Tersangka Eko Katulistiwa anak dari Gutawan dari tahanan di Polres Barito Selatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan dimuka Pengadilan Negeri Buntok tanpa alasan apapun.

10. Bahwa dikarenakan sudah nampak merugikan hak Pemohon maka kiranya Termohon dihukum membayar kerugian Pemohon sebanyak Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan atau menurut hukum.

11. Bahwa kiranya biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas memohon kepada Hakim Praperadilan yang mengadili atas nama Pengadilan Negeri Buntik memberikan putusan berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Romiani seluruhya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan melanggar hukum atau tidak sesuai ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat 1, 2 jo Pasal 21 ayat (3) huruf b KUHAP);
  3. Menyatakan penahanan yang dilaksanakan Termohon terhadap  Eko Katulistiwa anak dari Gutawan adalah tidak sah dan melawan hukum sebab ancaman kejadian pidana yang diduga ancamanan hukumnya kurang dari 5 tahun;
  4. Menyatakan tindakan Termohon melepas rekan Eko Katulistiwa anak dari Gutawan yang saat kejadian ditangkap secara bersamaan adalah melawan hukum;
  5. Menghukum Termohon segera mengeluarkan Eko Katulistiwa anak dari Gutawan dari Rumah Tahanan Polres Barito Selatan terhitung sejak putusan ini tanpa ada alasan apapun juga;
  6. Menghukum Termhon membayar kerugian Pemhon sebanyak Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  7. Biaya perkara dibebankan kepada Negara;

Subsidair : Mohon Putusan yang adil / ex aequo et bono.

 

Terima kasih atas keadilan Hakim Praperadilan.

 

Kuasa Pemohon Praperadilan,

 

H. ABDULLAH,S.H.

 

ANDI NURDIN,S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya