Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.Sus/2024/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | M. FARI DONI bin SUKARNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.Sus/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1268/APB/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa M. FARI DONI Bin SUKARNI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Bakut No. 43 RT 043 RW 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, jenis shabu dengan berat 0,16 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal saksi CHANDRA S.L NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH (dilakukan penuntutan terpisah) yang diminta oleh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Jalan Pramuka Banjarmasin pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi CHANDRA S.L NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH berangkat ke Banjarmasin menggunakan travel untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya saksi CHANDRA S.L NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH kembali ke Buntok dengan membawa 1 (satu) paket berupa kotak berwarna hitam, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi CHANDRA S.L NGANDUH anak dari SUKAWATI L. NGANDUH datang ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Padat Karya Gang Bakut No. 43 RT 043 RW 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah lalu menyerahkan 1 (satu) paket berupa kotak berwarna hitam tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi IMAM WAHYUDI Bin MULIADI menghubungi terdakwa melalui pesan teks atau chat WhatsApp untuk untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong seberat 2,5 (dua koma lima) gram, kemudian terdakwa menyuruh saksi IMAM WAHYUDI Bin MULIADI untuk mengirimkan uang ke nomer rekening 030303036645501 Bank BRI atas nama M. FARI DONI sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.39 WIB saksi IMAM WAHYUDI Bin MULIADI mengirimkan uang melalui transfer di agen BRI Link depan hotel Anna sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mengirimkan uang tersebut saksi IMAM WAHYUDI Bin MULIADI mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi IMAM WAHYUDI Bin MULIADI mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut di depan gang sekolah MTsN 1 Dusun Selatan jalan Padat Karya RT 043 RW 005, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, setelah menyerahkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa pulang menuju rumah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.10 WIB saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN bersama dengan saksi JOKO WIDODO, S.AP Bin KADIR (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan), yang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli narkotika di sekitaran jalan Padat Karya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Bakut No. 43 RT 043 RW 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi HERMANI EFENDI Bin SAUBANI sealaku Ketua RT 043 dan saksi WAHYUDI Bin SUYOTO selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening disaku celana depan bawah sebelah kanan, 4 (empat) pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital item No. P138 warna silver ditemukan di atas meja ruang keluarga, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A77s warna kuning dengan nomor simcard 082151344570 milik terdakwa ditemukan di atas meja ruang tamu dan uang sebesar Rp. 1.550.000.00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) disaku celana depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/11135-BAPBB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh RAMLI SALEH dan HENDRA F. PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,16 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0172 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yani Ardiyanti, SF, Apt., menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2547 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa M. FARI DONI Bin SUKARNI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya. Perbuatan Terdakwa M. FARI DONI Bin SUKARNI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------------- KEDUA Bahwa Terdakwa M. FARI DONI Bin SUKARNI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Bakut No. 43 RT 043 RW 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis shabu dengan berat 0,16 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.10 WIB saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN bersama dengan saksi JOKO WIDODO, S.AP Bin KADIR (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan), yang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli narkotika di sekitaran jalan Padat Karya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Bakut No. 43 RT 043 RW 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi HERMANI EFENDI Bin SAUBANI sealaku Ketua RT 043 dan saksi WAHYUDI Bin SUYOTO selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening disaku celana depan bawah sebelah kanan, 4 (empat) pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital item No. P138 warna silver ditemukan di atas meja ruang keluarga, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A77s warna kuning dengan nomor simcard 082151344570 milik terdakwa ditemukan di atas meja ruang tamu dan uang sebesar Rp. 1.550.000.00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) disaku celana depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/11135-BAPBB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh RAMLI SALEH dan HENDRA F. PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,16 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0172 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yani Ardiyanti, SF, Apt., menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2547 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa M. FARI DONI Bin SUKARNI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya. Perbuatan terdakwa M. FARI DONI Bin SUKARNI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |