Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Bnt | DIKKY ALBERT PASARIBU, S.E | RAFHAEL alias TOPAN Bin MAKSI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2020 | |||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Bnt | |||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2020 | |||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/68/II/2020/Satsabhara | |||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||
Dakwaan | POLRI DAERAH KALIMATAN TENGAH RESOR BARITO SELATAN SEKTOR DUSUN SELATAN PRO JUSTITIA
SAMPUL BERKAS PERKARANomor : BP/ 11 /II/2020/Satsabhara Kejadian Perkara : Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, Sekitar jam 23.31 Wib, di Jalan Pelita Raya No.64, Rt.016, Rw.00, Kel. Buntok Kota, Kec.Dusun Selatan Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. ---------------------Dilaporkan Tanggal : Hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2020 Skj.08.15 Wib. --------------------------
------------------------------------- URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA -----------------------------------
------- Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, Sekitar jam 23.31 Wib, berdasarkan surat perintah tugas Nomor : SPRIN - GAS/11/II/2020/Reskrim, tanggal 14 Februari 2020. Anggota Polsek Dusun Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Dusun Selatan telah mendapatkan informasi bahwa maraknya penjualan minuman keras di wilayah Polsek Dusun Selatan tepatnya di rumah Tersangka atas nama RAFHAEL Alias TOPAN Bin MAKSI di Jalan Pelita Raya No.64, Rt.016, Rw.00, Kel. Buntok Kota, Kec.Dusun Selatan Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, tertangkap tangan menjual, menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah berupa Bir Bintang sebanyak 84 (delapan puluh empat) botol dengan kadar Alkohol 4,77 %, Anggur Putih sebanyak 12 (dua belas) botol dengan kadar Alkohol 4,7 %, Malaga sebanyak 24 (dua puluh) botol dengan kadar Alkohol 4,7 %, kemudian barang tersebut diamankan di Polsek Dusun Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ------------------- ------ Atas Perbuatan Tersangka atas nama RAFHAEL Alias TOPAN Bin MAKSI diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab. Barsel No.10 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol jo Perda No. 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2007, dengan ancaman pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
|
|||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |