Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Bnt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK 1.FITRIAWATY SETYA WAHYU
2.RAFIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRIAWATY SETYA WAHYU
2RAFIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.288.173,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.288.173,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SERATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.318.290,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS DELAPAN BELAS RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 13.678.266,- ( TIGA BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir  Beslag)  terhadap  obyek  dalam  Sporadik  atas nama Fitriawaty Setya Wahyu untuk Tanah di Jl. Jelapat No.23 tanggal 08 Juni 2916 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak