Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. 1.DANDY ARONA WIJAYA alias ARIS bin YADI HARTONO
2.BAMBANG IRWAN bin JAINI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2513/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDY ARONA WIJAYA alias ARIS bin YADI HARTONO[Penahanan]
2BAMBANG IRWAN bin JAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa I DANDY ARONA WIJAYA Als ARIS Bin YADI HARTONO dan Terdakwa II BAMBANG IRWAN Bin JAINI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Buntok-Ampah KM 10, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 Terdakwa II BAMBANG IRWAN Bin JAINI sedang berada di Tamiang Layang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan Terdakwa I DANDY ARONA WIJAYA Als ARIS Bin YADI HARTONO yang posisinya di Muara Teweh menelpon Terdakwa II dan mengatakan ingin membeli sepeda motor kemudian Terdakwa II bertanya ”kamu ada uang berapa” lalu Terdakwa I menjawab ”saya ada duit delapan ratus ribu rupiah” kemudian Terdakwa II menjawab ”kita ketemuan di Ampah saja”  kemudian pada sore harinya Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di Ampah dan menyepakati untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke arah Buntok dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Warna Merah Maroon Nopol: KH 3725 DI milik Terdakwa II kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Palangka Raya ketika sampai di Bukit Rawi Terdakwa I dan Terdakwa II memutuskan untuk pulang dan kembali ke Ampah, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Buntok-Ampah KM 10, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat terdapat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha SE 88 Warna Hitam Nopol: KH 2147 DI, Nosin: E3R2E0975101, No. Rangka: MH3SE8890GJO64239 milik Saksi ERBIATI yang sedang terparkir di pinggir Jalan Buntok-Ampah KM 10, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti lalu Terdakwa I langsung turun dari sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah kunci 8 dan 1 (satu) buah obeng ketok untuk menghampiri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha SE 88 Warna Hitam Nopol: KH 2147 DI, Nosin: E3R2E0975101, No. Rangka: MH3SE8890GJO64239 kemudian membuka kunci bahu motor tersebut secara paksa hingga kunci bahunya terbuka sehingga rusak lalu menghidupkan sepeda motor sepeda motor tersebut dan mengendarai menuju ke Ampah, Barito Timur.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha SE 88 Warna Hitam Nopol: KH 2147 DI, Nosin: E3R2E0975101, No. Rangka: MH3SE8890GJO64239 milik Saksi ERBIATI dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi ERBIATI, selanjutnya atas hilangnya sepeda motor tersebut, Saksi ERBIATI melaporkan ke pihak Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi ERBIATI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya