Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/PID.C/2015/PN BNT AGUS SUSANTO HELITINA Bin ARSILEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/PID.C/2015/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/565/III/2015/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SUSANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELITINA Bin ARSILEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA

Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015, sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Polres Barito Selatan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/02/III/2015 tanggal 1 Maret 2015 telah melakukan pemeriksaan disebuah rumah milik HELITINA Bin ARSILEN di jalan Desa Kalahien Rt.06 Rw.02 Kec.Dusun Selatan, Kab.Barito Selatan,Prop.Kalimantan tengah menemukan sejumlah barang bukti Miras tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah berupa Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7 % sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) botol, Angker Bir dengan kadar alkohol 4,9 % sebanyak 120 (seratus dua puluh) kaleng, Heineken Lager Beer dengan kadar alkohol 4,8 % sebanyak 12 (dua belas) botol, Guiness Foreign Extra dengan kadar alkohol 4,9 % sebanyak 11 (sebelas) botol yang diakui milik tersangka An HELITINA Bin ARSILEN selanjutnya barang bukti diamankan pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka An.HELITINA Bin ARSILEN diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perda Kab.Barsel No.10 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya