Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. PAHMI als ONET bin MURSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1017/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHMI als ONET bin MURSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa PAHMI Als ONET Bin MURSIDI, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Sepakat II, RT 004, RW 001, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pukul 21.00 WIB, terdakwa menuju ke Jalan Sepakat II, RT 004, RW 001, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Saksi ALIYANOR Als SARIF Bin BARDI untuk menonton acara dangdut menggunakan sepeda motor merk Suzuki Saftria F warna hitam tanpa nomor polisi yang terdakwa pinjam dari Saksi CANDRA DWI PRASETYA Als CACAN Bin AKHMAD KARSA JAYA, kemudian sekira pukul 22.00 WIB pada saat Saksi ALIYANOR Als SARIF Bin BARDI sedang berjoget, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Tipe FU 150 SCD warna merah hitam, nomor polisi  DA 4281 UD, nomor rangka MH8BG41CABJ-598869 dan nomor mesin G420-ID-658707 yang terparkir di pinggir Jalan Sepakat II, RT 004, RW 001, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi ALIYANOR Als SARIF Bin BARDI dan  menuju ke lokasi sepeda motor yang terparkir tersebut, selanjutnya terdakwa menaiki dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Tipe FU 150 SCD warna merah hitam, nomor polisi  DA 4281 UD, nomor rangka MH8BG41CABJ-598869 dan nomor mesin G420-ID-658707 ke sebuah gang kemudian terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel stop kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Tipe FU 150 SCD warna merah hitam, nomor polisi  DA 4281 UD, nomor rangka MH8BG41CABJ-598869 dan nomor mesin G420-ID-658707 tersebut, selanjutnya terdakwa membawa dan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah terdakwa di Kelurahan Jelapat, RT 002, RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan  dan mengganti warna body 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Type FU 150 SCD warna merah Hitam, Nopol DA 4281 UD, Noka : MH8BG41CABJ-598869 dan Nosin G420-ID-658707 menggunakan pylox warna putih merek AUTO GARD serta terdakwa memasang plat atau nomor polisi palsu yaitu KH 5565 KC.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Type FU 150 SCD warna merah Hitam, Nopol DA 4281 UD, Noka : MH8BG41CABJ-598869 dan Nosin G420-ID-658707 dengan tujuan untuk dimiliki tersebut tanpa izin dari Saksi BAYU bin RUDI SALAM, selanjutnya atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Type FU 150 SCD warna merah Hitam, Nopol DA 4281 UD, Noka : MH8BG41CABJ-598869 dan Nosin G420-ID-658707 tersebut, Saksi BAYU bin RUDI SALAM melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa PAHMI Als ONET Bin MURSIDI tersebut, saksi BAYU bin RUDI SALAM mengalami kerugian sebesar ± Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya