Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. RUSDIANA als IRUS binti LAMBRI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2844/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANA als IRUS binti LAMBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RUSDIANA Als IRUS Binti LAMBRI, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di sebuah rumah terapung/lanting yang terletak di Desa Penda Asam Rt. 008 Rw. 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat dari Desa Baru dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok ces warna putih milik terdakwa ke Desa Penda Asam, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di Desa Penda Asam tepatnya di DAS Barito Desa Penda Asam kemudian Terdakwa masuk ke dalam Barito Mati dan berputar-putar melihat situasi dan kondisi, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menemukan sebuah rumah terapung/lanting yang terlihat seperti tidak ada orang lalu mengarahkan perahu kelotok milik Terdakwa ke rumah terapung tersebut dan ketika sampai Terdakwa langsung mematikan mesin ces perahu kelotok tersebut dan Terdakwa berjalan ke arah pintu depan dari rumah terapung/lanting tersebut, Selanjutnya Terdakwa memasuki rumah terapung/lanting tersebut dengan menggeser kayu yang terletak di antara atas pintu dengan dinding terdapat celah kemudian Terdakwa memasukkan jari Terdakwa diantara celah tersebut dan menggeser kayu papan yang menjadi pengunci pintu rumah terapung/lanting tersebut, setelah masuk ke dalam rumah terapung/lanting tersebut Terdakwa melihat 2 (dua) buah ACCU Merk YUASA 50 Ampere warna putih merah, 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih milik Saksi TIRTO WIJOYO Bin MUSIANI yang sedang diisi daya dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau di bagian dapur, setelah itu Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 50 Ampere warna putih merah menggunakan tangan dan Terdakwa letakkan dalam perahu kelotok milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke dalam rumah terapung/lanting dan mengambil 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih dan Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih tersebut ke dalam perahu kelotok milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah terapung/lanting tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau ke dalam perahu kelotok milik Terdakwa, setelah itu Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO melihat Terdakwa pergi ke arah seberang Barito Mati, kemudian Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO mengejar Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa panik sehingga Terdakwa membuang 2 (dua) buah ACCU merk YUASA 50 Ampere warna putih merah dan 1 (satu) buah ACCU merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih  ke DAS Barito Mati, kemudian Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO  berhasil mengejar Terdakwa di seberang Barito Mati dan menanyakan dimana ACCU miliknya dan Terdakwa mengakui bahwa ACCU milik Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO sudah Terdakwa buang, selanjutnya pada saat itu Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO menemukan 1 satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau di dalam perahu kelotok milik Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dibawa oleh Sdra. IWAN HIDAYAT Bin POJO ke rumah Saksi BARIANO Bin YETRO CICA selaku Ketua RT;
  • Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) buah ACCU Merk YUASA 50 Ampere warna putih merah, 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih di bagian tengah dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO dan Saksi TIRTO WIJOYO Bin MUSIANI, selanjutnya atas hilangnya 2 (dua) buah ACCU Merk YUASA 50 Ampere warna putih merah, 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih di bagian tengah dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RUSDIANA Als IRUS Binti LAMBRI tersebut, Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu Rupiah) dan Saksi TIRTO WIJOYO Bin MUSIANI mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RUSDIANA Als IRUS Binti LAMBRI, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di sebuah rumah terapung/lanting yang terletak di Desa Penda Asam Rt. 008 Rw. 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat dari Desa Baru dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok ces warna putih milik terdakwa ke Desa Penda Asam, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di Desa Penda Asam tepatnya di DAS Barito Desa Penda Asam kemudian Terdakwa masuk ke dalam Barito Mati dan berputar-putar melihat situasi dan kondisi, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menemukan sebuah rumah terapung/lanting yang terlihat seperti tidak orang dan mengarahkan perahu kelotok milik Terdakwa ke rumah terapung tersebut dan ketika sampai Terdakwa mematikan mesin ces perahu kelotok tersebut dan Terdakwa berjalan ke arah pintu depan dari rumah terapung/lanting tersebut, Selanjutnya Terdakwa memasuki rumah terapung/lanting tersebut dengan menggeser kayu yang terletak di antara atas pintu dengan dinding terdapat celah kemudian Terdakwa memasukkan jari Terdakwa diantara celah tersebut dan menggeser kayu papan yang menjadi pengunci pintu rumah terapung/lanting tersebut, setelah masuk ke dalam rumah terapung/lanting tersebut Terdakwa melihat 2 (dua) buah ACCU Merk YUASA 50 Ampere warna putih merah, 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih di bagian tengah Saksi TIRTO WIJOYO Bin MUSIANI yang sedang diisi daya dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau di bagian dapur, setelah itu Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 50 Ampere warna putih merah menggunakan tangan dan Terdakwa letakkan dalam perahu kelotok milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke dalam rumah terapung/lanting dan mengambil 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih dan Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih tersebut ke dalam perahu kelotok milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah terapung/lanting tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau ke dalam perahu kelotok milik Terdakwa, setelah itu Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO melihat Terdakwa melarikan diri ke arah seberang Barito Mati, kemudian Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO mengejar Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa panik sehingga Terdakwa membuang 2 (dua) buah ACCU merk YUASA 50 Ampere warna putih merah dan 1 (satu) buah ACCU merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih  ke DAS Barito Mati, kemudian Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO  berhasil bertemu dengan Terdakwa di seberang Barito Mati dan menanyakan dimana ACCU miliknya dan Terdakwa mengakui bahwa ACCU milik Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO sudah Terdakwa buang, selanjutnya pada saat itu Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO menemukan 1 satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau di dalam perahu kelotok milik Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dibawa oleh Sdra. IWAN HIDAYAT Bin POJO ke rumah Saksi BARIANO Bin YETRO CICA selaku Ketua RT;
  • Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) buah ACCU Merk YUASA 50 Ampere warna putih merah, 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih di bagian tengah dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO dan Saksi TIRTO WIJOYO Bin MUSIANI, selanjutnya atas hilangnya 2 (dua) buah ACCU Merk YUASA 50 Ampere warna putih merah, 1 (satu) buah ACCU Merk YUASA 10 Ampere warna hitam putih di bagian tengah dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RUSDIANA Als IRUS Binti LAMBRI tersebut, Saksi IWAN HIDAYAT Bin POJO mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu Rupiah) dan Saksi TIRTO WIJOYO Bin MUSIANI mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya