Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus/2024/PN Bnt | Agus Hariyanto, S.H. | YUSUF AINANI bin AINANI | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2502/APB/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa YUSUF AINANI Bin AINANI, Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Soekarno-hatta, Rt.002, Rw.001,Desa Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 14.00 WIB. Sdra. MATNO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A11 warna hijau dengan simcard 081340982165 dan mengatakan minta tolong dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira jam 17.30 WIB Sdri MELAN (DPO) menyerahkan uang secara cash sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa di warung makan Jalan Panglima Batur, Kel.Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito selatan, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa menyewa 1(Satu) Unit mobil merk Honda mobilio berwarna silver dengan nopol KH 1168 AQ kepada saksi JOKO PURWANTO dengan biaya sewa perhari adalah Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa meminta saksi RAHMAN untuk menemaninya ke Banjarmasin, dalam perjalanan ke Banjarmasin, terlebih dahulu terdakwa menjemput istrinya di Pelabuhan Kalanis, Kec. Dusun hilir, Kab. Barito Selatan, Prov.Kalimantan Tengah, selanjutnya kembali melakukan perjalanan ke Banjarmasin, sesampainya di Banjarmasin pada hari minggu tanggal 9 juni 2024 sekira jam 06.00 WITA terdakwa mengantarkan saksi RAHMAN ke rumah istrinya yang berada di jalan Handil Bakti Banjarmasin Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 10.00 WITA, Terdakwa bertemu sdra RAHMAT (DPO) di pasar Hanyar Banjarmasin yang sedang bekerja sebagai penjaga parkir sepeda motor di pasar tersebut, terdakwa menanyakan kepada sdra RAHMAT (DPO) ketersediaan narkotika jenis shabu, lalu sdra RAHMAT (DPO) mengatakan ada,dan mau berapa banyak, selanjutnya terdakwa mengatakan terdapat uang Rp.3.600.000,-(Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk sedapatnya saja sambil menyerahkan uang tersebut kepada sdra RAHMAT (DPO) dan menunggu di dalam mobil tepatnya di parkiran pasar hanyar Banjarmasin, beberapa saat kemudian sdra RAHMAT (DPO) mendatangi terdakwa dan memberitahukan apabila narkotika jenis shabu dengan berat 1 (Satu) Paket narkotika sebanyak 1 (Satu) kantong yang berada di dalam bungkus kotak rokok sampoerna mild bisa di ambil di samping bawah tiang listrik area belakang pasar hanyar, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menjemput saksi RAHMAN dan langsung kembali ke Buntok, dalam perjalanan ke Buntok, tepatnya di jalan Soerkarno-Hatta,Rt.002, Rw.001, Desa Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan. Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa dihentikan oleh saksi RAMLI SALEH dan saksi YURITIUS selaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan, selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi APRILIUS dan saksi URIANU selaku masyarakat sekitar, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1(Satu) Paket Narkotika Jenis shabu dengan berat 4,47 (Empat koma empat puluh tujuh) Gram (Netto) yang berada di bawah kursi jok depan sebelah kiri mobil merk Honda mobilio berwarna silver dengan nopol KH 1168 AQ, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Barito Selatan Bahwa terhadap barang bukti 1(Satu) Paket Narkotika Jenis shabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 116/11135-BAPBB/VI/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh KRISNA AMF W. dan HENDRA F. PUTRA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 4,47 gram (Netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0335 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt.. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus dengan netto 0,2183 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan terdakwa YUSUF AINANI Bin AINANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa YUSUF AINANI Bin AINANI, Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Soekarno-hatta, Rt.002, Rw.001,Desa Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula saat terdakwa bersama saksi RAHMAN dalam perjalanan ke Buntok, tepatnya di jalan Soerkarno-Hatta,Rt.002, Rw.001, Desa Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan. Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa dihentikan oleh saksi RAMLI SALEH dan saksi YURITIUS selaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan, selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi APRILIUS dan saksi URIANU selaku masyarakat sekitar, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1(Satu) Paket Narkotika Jenis shabu dengan berat 4,47 (Empat koma empat puluh tujuh) Gram (Netto) yang berada di bawah kursi jok depan sebelah kiri mobil merk Honda mobilio berwarna silver dengan nopol KH 1168 AQ, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Barito Selatan Bahwa terhadap barang bukti 1(Satu) Paket Narkotika Jenis shabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 116/11135-BAPBB/VI/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh KRISNA AMF W. dan HENDRA F. PUTRA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 4,47 gram (Netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0335 tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt.. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus dengan netto 0,2183 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa YUSUF AINANI Bin AINANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |