Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN BNT AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH MELTON bin SELMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 1660 /APS/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELTON bin SELMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN                                                                                P-30

              “UNTUK KEADILAN”                                                

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

(Tindak Pidana Pembakaran Lahan)

Nomor Reg. Perkara : PDM-  52  /Barsel/Euh.2/09/2018

 

  1. Terdakwa :

Namalengkap                             :     Melton Bin Selmon.

Tempatlahir                                :     Mahajandau.

Umur/tanggallahir                      :     52 tahun / 29 Mei 1966.

JenisKelamin                              :     Laki-Laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan  :     Indonesia.

Tempattinggal                            :     Desa Mahajandau Rt.05/01 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah.

Agama                                        :     Kristen Protestan.

Pekerjaan                                    :     Petani/pekebun.

Pendidikan                                 :     SMA (tamat).

  1. Penahanan :

Tidak Dilakukan Penahanan

 

  1. Catatan Penuntut Umum :

 

--------Bahwa ia terdakwa Melton Bin Selmon pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2018 sekitar jam 09.00 wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, di lahan yang terbuka di Desa Mahajandau Kecamatan Dusun Hilir Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang melakukan perbuatan membakar lahan miliknya sendiri dengan ukuran luas tanah lebar 25 meter dan panjang 200 meter dengan cara terdakwa membersihkan lahannya tersebut dengan mengumpulkan rumput kering yang sebelumnya sudah ditebas terdakwa dengan menggunakan parang dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang tumpukkan rumput kering tersebut langsung terdakwa bakar dengan menggunakan korek api pentol (batang) hingga membakar lahan terdakwa seluas kurang lebih 5 (lima) meter persegi dari luas keseluruhan milik terdakwa dan menimbulkan asap tebal, dan tidak lama kemudian datang saksi Haswan Sadik serta saksi M. Ramli yang sedang melakukan kegiatan patroli berusaha memadamkan api kemudian juga mengamankan terdakwa. -------------------------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan.-----------------------------------------

 

 

Buntok, 25  September  2018.

PENUNTUT UMUM,

 

AGUNG CAP PRAWARMIANTO, S.H.

Jaksa Pratama Nip.198407302007121002

Pihak Dipublikasikan Ya