Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2018/PN BNT | SIGIT NUGROHO | H. KASPUL ANWAR bin ABDUL MAJID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2018/PN BNT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-12/VII/2018/Satsabhara | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH RESOR BARITO SELATAN ”PRO JUSTITIA”
SAMPUL BERKAS PERKARANOMOR : BP/03/VI/2018/SATSABHARA
Kejadian Perkara : Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018, Sekitar jam 17.00 Wib, di Kantor PT. MUTU Desa Teluk Betung, Kec. Karau Kuala, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. ------------------------------------------------------------------- Dilaporkan Tanggal : Hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 jam 10.00 Wib. ----------------------------------
------------------------------------- URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA ----------------------------------- ------- Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekitar jam 12.00 Wib Korban KIKI CHANDRA selaku pengawas pekerjaan dari PT. MUTU menerima laporan bahwa unit Exsapator nomor 13 milik sdra H. KASPUL ANWAR (kontraktor PT. MUTU /Direktur PT. INDORAYA MEGAH TEHNIK) mengalami kerusakan kemudian Korban KIKI CHANDRA selaku pengawas memberitahukan kepada H. KASPUL ANWAR melalui telepon supaya unit Exsapator nomor 13 tersebut segera di perbaiki, namun setelah ditunggu-tunggu sampai sekitar jam 15.00 Wib ternyata masih belum diperbaiki sementara menurut Korban KIKI CHANDRA pekerjaan di Port Teluk Betung padat dan Korban KIKI CHANDRA melaporkan hal tersebut kepada atasannya an. Sdra DILI untuk membuat teguran kepada sdra H. KASPUL ANWAR dan Korban KIKI CHANDRA kembali menghubungi Sdra H. KASPUL ANWAR melalui HP dan radio namun tidak ada jawaban dan Korban KIKI CHANDRA menelepon terus kemudian diangkat oleh H. KASPUL ANWAR namun Korban KIKI CHANDRA mendengar nada bicara sdra H. KASPUL ANWAR keras dan marah-marah dengan alasan sedang di jalan, kemudian Korban KIKI CHANDRA mengirim SMS supaya Sdra H. KASPUL ANWAR menemui Korban KIKI CHANDRA di Kantor Teluk Betung untuk menjelaskan apa permasalahannya sehingga marah-marah dengan Korban KIKI CHANDRA dan sekitar jam 17.00 Wib ketika Korban KIKI CHANDRA berada di dalam ruangan kerjanya, saat itu Korban KIKI CHANDRA diberitahukan karyawan bahwa ada sdra H. KASPUL ANWAR menunggu ruangan kerja Pak DILI dan Korban KIKI CHANDRA langsung keluar menuju k\eruangan pak DILI dan ketika sampai kedepan ruangan saat itu ada sdra YUSRAN berdiri di depan ruangan pak DILI kemudian Korban KIKI CHANDRA di beri isyarat supaya masuk dan ketika Korban KIKI CHANDRA membuka pintu ruangan Pak DILI saat itu di dalam ruangan ada pak DILI dan sdra H. KASPUL ANAWAR dengan posisi Pak DILI dan sdra H. KASPUL ANWAR duduk berhadap-hadapan kemudian sdra H. KASPUL ANWAR langsung berdiri dan membalik badan kearah Korban KIKI CHANDRA dengan jarak sekitar 1 meter dan H. KASPUL ANWAR langsung memegang helm kerja warna biru yang dipakainya menggunakan tangan kanannya dan langsung mengayunkan helm biru tersebut ke arah wajah Korban KIKI CHANDRA sebanyak 1 kali dan helm tersebut mengenai bagian tengah kaca mata yang pakai Korban KIKI CHANDRA sehingga lensa kacamatanya terlepas juga mengenai bagian dahi sehingga Korban KIKI CHANDRA mengalami luka memar pada bagian dahi, atas kejadian tersebut korban KIKI CHANDRA merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Barsel disertai tuntutan untuk dilakukan proses hukum. ------- Atas perbuatan tersebut tersangka atas nama H. KASPUL ANWAR Bin H. ABDUL MAJID diduga telah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHPidana (tentang penganiayaan ringan), yang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).-------------------------------------------- Mengetahui, a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BARSEL KASAT RESKRIM Selaku penyidik, TRIYO SUGIYONO, S.H.AJUN KOMISARIS POLISI NRP 76040193 Sababilah, Juni 2018 Penyidik Pembantu, SIGIT NUGROHO BRIGADIR POLISI KEPALA NRP 81030389 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |