Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2017/PN BNT AGUS PURNOMO NOORAINA binti BAKTIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2017/PN BNT
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VIII/2017/Sek GB Awai
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS PURNOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOORAINA binti BAKTIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

POLRI DAERAH KALIMANTAN TENGAH

RESOR  BARITO SELATAN

SEKTOR GUNUNG BINTANG AWAI

PRO JUSTITIA

SAMPUL BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN

Nomor : BP/01/VIII/2017/SEK GB AWAI

Kejadian pada tanggal                  :    Hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 skj. 16.00 Wib di sebuah warung di pinggir jalan Ampah Muara Teweh Rt. 01 Rw. 01 Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng.

Dilaporkan pada tanggal                :         Hari Minggu tanggal 10 Juli 2017 skj. 10.00 Wib.

                                        

URAIAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA SINGKAT

 

Perkara Tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 skj. 16.00 Wib di sebuah warung di pinggir jalan Ampah Muara Teweh Rt. 01 Rw. 01 Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng yang dilakukan oleh pelaku an. NOORAINA Binti BAKTIL terhadap korban an. KARTIANI Binti H. MAKMUN, Hal tersebut didahului ketika saksi an. REGINA SEPTA belanja ke warung milik korban an. KARTIANI sehingga korban an. KARTIANI berpesan kepada saksi an. REGINA SEPTA agar disampaikan kepada pelaku an. NOORAINA supaya apabila berjualan tidak sampai malam dan agar pelanggan warungnya menjaga omongannya yang keras sehingga tidak mengganggu korban yang sedang istirahat setelah mendapat pesan seperti itu saksi an. REGINA SEPTA langsung datang ke warung korban dan menyampaikan pesan tersebut sehingga pelaku bersuara dari warung miliknya bahwa jangan terlalu ikut campur urusan orang karena pelaku bekerja sehari hasilnya untuk nafkah sehari itu juga setelah mendengar hal tersebut pelaku langsung menyeberang dan mendatangi pelaku sehingga terjadilah perang mulut, karena korban merasa lebih tua sehingga korban merasa tidak enak hati diperlakukan seperti itu lalu korban mendorong pelaku sehingga pelaku membalas perlakuan korban sehingga terjadilah pergumulan yang mengakibatkan luka robek diwajah dan hidung korban serta baju korban maupun pelaku robek semua sehingga tidak bisa dipakai lagi. Pada saat terjadi pergumulan tersebut saksi an. REGINA SEPTA sempat melerai dengan cara berdiri ditengah kedua pelaku dan korban dengan cara merentangkan kedua belah tangannya. Atas kejadian tersebut korban merasa teraniaya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek GB Awai untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. ------------------------------

-------   Atas perbuatan tersangka An. Sdra. NOORAINA Binti BAKTIL dapat diduga melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

Nomor Laporan Polisi dan tanggal

 

Nama, Alias, Umur, Tempat tanggal lahir, Agama, Pekerjaan, Kewarganegaraan Jenis Kelamin, Pendidikan terakhir, alamat, Pernah di hukum berapa kali.

Tanggal

K e t

 

Mulai di

Tahan

Tangguh tahan

Alih Tahan

Keluar  Tahan

 

LP /      / VII / 2017 / Kalteng / Res Barsel / Sek Gb.Awai, tanggal 10 Juli  2017

 

NOORAINA Binti BAKTIL, 37 Tahun, Banjar, 05 Juli 1980, Islam, Suku Banjar, Swasta, Indonesia, Perempuan, SD (tamat), Alamat : Desa Patas 1 Rt. 01 Rw 01, Kec. GB. Awai, Kab. Barsel, Prop. Kalteng.

 

                                                                                                                            Bartim, Prop. Kalteng.                                                                                                        Bartim, Prop. Kalteng.

   Belum Pernah di Hukum

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ditahan

 

 

 

Tabak Kanilan,  01 Agustus 2017

Penyidik Pembantu,

AGUS PURNOMO

BRIPKA NRP 79121101                      

  MENGETAHUI  :

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GB AWAI

Selaku Penyidik,

PENDI SIMANJUNTAK

INSPEKTUR POLISI SATU NRP 63060487

Pihak Dipublikasikan Ya