Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2017/PN BNT | AGUS PURNOMO | NOORAINA binti BAKTIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2017/PN BNT | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/VIII/2017/Sek GB Awai | ||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | POLRI DAERAH KALIMANTAN TENGAH RESOR BARITO SELATAN SEKTOR GUNUNG BINTANG AWAI PRO JUSTITIA SAMPUL BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA RINGANNomor : BP/01/VIII/2017/SEK GB AWAI Kejadian pada tanggal : Hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 skj. 16.00 Wib di sebuah warung di pinggir jalan Ampah Muara Teweh Rt. 01 Rw. 01 Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng. Dilaporkan pada tanggal : Hari Minggu tanggal 10 Juli 2017 skj. 10.00 Wib.
URAIAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA SINGKAT
Perkara Tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 skj. 16.00 Wib di sebuah warung di pinggir jalan Ampah Muara Teweh Rt. 01 Rw. 01 Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barsel Prop. Kalteng yang dilakukan oleh pelaku an. NOORAINA Binti BAKTIL terhadap korban an. KARTIANI Binti H. MAKMUN, Hal tersebut didahului ketika saksi an. REGINA SEPTA belanja ke warung milik korban an. KARTIANI sehingga korban an. KARTIANI berpesan kepada saksi an. REGINA SEPTA agar disampaikan kepada pelaku an. NOORAINA supaya apabila berjualan tidak sampai malam dan agar pelanggan warungnya menjaga omongannya yang keras sehingga tidak mengganggu korban yang sedang istirahat setelah mendapat pesan seperti itu saksi an. REGINA SEPTA langsung datang ke warung korban dan menyampaikan pesan tersebut sehingga pelaku bersuara dari warung miliknya bahwa jangan terlalu ikut campur urusan orang karena pelaku bekerja sehari hasilnya untuk nafkah sehari itu juga setelah mendengar hal tersebut pelaku langsung menyeberang dan mendatangi pelaku sehingga terjadilah perang mulut, karena korban merasa lebih tua sehingga korban merasa tidak enak hati diperlakukan seperti itu lalu korban mendorong pelaku sehingga pelaku membalas perlakuan korban sehingga terjadilah pergumulan yang mengakibatkan luka robek diwajah dan hidung korban serta baju korban maupun pelaku robek semua sehingga tidak bisa dipakai lagi. Pada saat terjadi pergumulan tersebut saksi an. REGINA SEPTA sempat melerai dengan cara berdiri ditengah kedua pelaku dan korban dengan cara merentangkan kedua belah tangannya. Atas kejadian tersebut korban merasa teraniaya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek GB Awai untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. ------------------------------ ------- Atas perbuatan tersangka An. Sdra. NOORAINA Binti BAKTIL dapat diduga melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
Tabak Kanilan, 01 Agustus 2017 Penyidik Pembantu, AGUS PURNOMO BRIPKA NRP 79121101 MENGETAHUI : KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GB AWAI Selaku Penyidik, PENDI SIMANJUNTAK INSPEKTUR POLISI SATU NRP 63060487 |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |