INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2024/PN Bnt | 1.CUNCUN 2.LENIE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2024/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mengganti Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 6204-LU-17022019-0001 tanggal 02 Agustus 2022, yang semula bernama “MAHAPATIH DWIESA WIBOWO” menjadi “MAHAPATIH DWIESA CULEN” ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Ganti Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II; Subsider : Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |