Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bnt Fahrulah Zain Mutakhir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fahrulah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. JAINAL ARIPIN,S.H.Fahrulah
Tergugat
NoNama
1Zain Mutakhir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.825.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  adalah sah dan mengikat berdasarkan : 

a. Bukti Transfer Bank : 

- Tanggal 25 Januari 2021 sebesar Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ; 

- Tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima  Juta  Rupiah) ;

- Tanggal 05 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga  Puluh Juta Rupiah) ; 

b. Surat Pernyataan TERGUGAT, Tanggal 22 Februari 2022 ; 

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Wanprestasi ;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 172.825.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda tetap dan benda bergerak yang merupakan harta kekayaan milik TERGUGAT ;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ; 

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;

8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Buntok cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak