Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Bnt Syabun Naim, S.H. SAHLI Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-918/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHLI Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Harbandi, S.H.SAHLI Bin ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa SAHLI bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari dan Maret tahun 2024, bertempat di Kantor Telkomsel Distribution Center Buntok Jalan Pelita Raya Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib  terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH datang ke kantor Telkomsel Distribution Center Buntok di Jalan Pelita Raya Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaga AEROX warna ungu dengan nopol KH 6347 DI karena terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH bekerja sebagai Sales Force yang bertugas mengantar voucher internet paket data Telkomsel ke Outlet/Toko dan menerima uang dari penjualan tersebut lalu menyetorkan uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel tersebut ke PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS. Kemudian terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH menerima 10 (sepuluh) box voucher internet paket data Telkomsel dengam jumlah voucher sebanyak 5700 kuantiti dari saksi APRILIYA DWI SETIOWATI selaku Admin gudang Telkomsel Distribution Center Buntok dan juga menerima 1 (satu) lembar tanda terima barang berupa voucher internet paket data Telkomsel sebanyak 10 (sepuluh) box, selanjutnya terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH berangkat ke Desa Pujon Kab. Kapuas untuk mengantar dan menawarkan voucher internet paket data Telkomsel tersebut ke outlet/toko penjualan voucher internet paket data Telkomsel di Desa Pujon, dan terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH berhasil menjual voucher internet paket data Telkomsel tersebut sebanyak 6 (enam) box;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH datang ke kantor Telkomsel Distribution Center Buntok untuk menyetorkan uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel  tersebut namun tidak semuanya terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan, yangmana pada saat itu saksi APRILIYA DWI SETIOWATI menanyakan kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH bahwa uang hasil penjualan yang terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan tersebut kurang dari 6 (enam) box yang terjual, sehingga jumlah uang yang tidak terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan ke pihak PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS sebesar Rp. 15.885.600,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh delapan lima puluh ribu enam ratus rupiah), lalu saksi APRILIYA DWI SETIOWATI menayakan kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH dimana sisa uang penjualan tersebut dan terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH menjawab bahwa uangnya masih di Desa Pujon kemudian terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH mengembalikan 4 (empat) box voucher internet paket data Telkomsel ke saksi APRILIYA DWI SETIOWATI, dan  kemudian saksi APRILIYA DWI SETIOWATI menyerahkan kembali sebanyak 9 (sembilan) box voucher internet paket data Telkomsel kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setelah itu terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH berangkat ke Desa Pujon Kab. Kapuas untuk menawarkan voucher internet paket data Telkomsel tersebut ke outlet/toko penjualan voucher internet paket data Telkomsel di Desa Pujon dan berhasil menjual voucher internet paket data Telkomsel tersebut sebanyak 5 (lima) box;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH datang ke kantor Telkomsel Distribution Center untuk mengembalikan sisa voucher internet paket data Telkomsel sebanyak 4 (empat) box kepada saksi APRILIYA DWI SETIOWATI namun tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS sebesar Rp. 55.650.100,- (lima puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus rupiah) dan pada saat itu juga saksi APRILIYA DWI SETIOWATI menanyakan kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH uang hasil penjualan dan terdakwa  SAHLI Bin ABDULLAH menjawab bahwa uangnya masih di Pujon, kemudian saksi  APRILIYA DWI SETIOWATI menyerahkan kembali kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH 4 (empat) box voucher internet paket data Telkomsel tersebut untuk dijual kembali dan terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH berhasil menjual sebanyak 1 (satu) box, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH datang kembali ke kantor Telkomsel Distribution Center untuk mengembalikan voucher internet paket data Telkomsel kepada saksi APRILIYA DWI SETIOWATI sebanyak 3 (tiga) box;
  • Bahwa uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel yang tidak terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan kepada PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS  tersebut kurang lebih dengan total sebesar Rp.71.535.700,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
  • Bahwa uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel yang tidak terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan kepada PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS  tersebut telah di pergunakan oleh terdakwa  SAHLI Bin ABDULLAH untuk membeli barang barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam nopol KH 5642 KF, 2 (dua) unit PC/ Komputer merk LG warna hitam, 1 (satu) buah kasur merk Procella dan 1 (satu) buah gelang emas serta terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari dan bermain judi online dan sisanya adalah sebesar Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH bekerja di PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS sebagai Sales Force selama kurang lebih 4 (empat) bulan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 3131/PKWT.U/HRD-SIM/12/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 01 Desember 2023 sampai dengan 29 Februari 2024, dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 3146/PKWT.U/HRD-SIM/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan 31 Mei 2024;
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS dalam menggunakan uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel yang tidak terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan kepada PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS  tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.71.535.700,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa SAHLI bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari dan Maret tahun 2024, bertempat di Kantor Telkomsel Distribution Center Buntok Jalan Pelita Raya Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib  terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH datang ke kantor Telkomsel Distribution Center Buntok di Jalan Pelita Raya Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaga AEROX warna ungu dengan nopol KH 6347 DI karena terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH bekerja sebagai Sales Force untuk menerima 10 (sepuluh) box voucher internet paket data Telkomsel dengam jumlah voucher sebanyak 5700 kuantiti dari saksi APRILIYA DWI SETIOWATI selaku Admin gudang Telkomsel Distribution Center Buntok dan juga menerima 1 (satu) lembar tanda terima barang berupa voucher internet paket data Telkomsel sebanyak 10 (sepuluh) box, selanjutnya terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH berangkat ke Desa Pujon Kab. Kapuas untuk mengantar dan menawarkan voucher internet paket data Telkomsel tersebut ke outlet/toko penjualan voucher internet paket data Telkomsel di Desa Pujon, dan terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH berhasil menjual voucher internet paket data Telkomsel tersebut sebanyak 6 (enam) box;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH datang ke kantor Telkomsel Distribution Center Buntok untuk menyetorkan uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel  tersebut namun tidak semuanya terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan, yangmana pada saat itu saksi APRILIYA DWI SETIOWATI menanyakan kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH bahwa uang hasil penjualan yang terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan tersebut kurang dari 6 (enam) box yang terjual, sehingga jumlah uang yang tidak terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan ke pihak PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS sebesar Rp. 15.885.600,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh delapan lima puluh ribu enam ratus rupiah), lalu saksi APRILIYA DWI SETIOWATI menayakan kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH dimana sisa uang penjualan tersebut dan terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH menjawab bahwa uangnya masih di Desa Pujon kemudian terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH mengembalikan 4 (empat) box voucher internet paket data Telkomsel ke saksi APRILIYA DWI SETIOWATI, dan  kemudian saksi APRILIYA DWI SETIOWATI menyerahkan kembali sebanyak 9 (sembilan) box voucher internet paket data Telkomsel kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setelah itu terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH berangkat ke Desa Pujon Kab. Kapuas untuk menawarkan voucher internet paket data Telkomsel tersebut ke outlet/toko penjualan voucher internet paket data Telkomsel di Desa Pujon dan berhasil menjual voucher internet paket data Telkomsel tersebut sebanyak 5 (lima) box;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH datang ke kantor Telkomsel Distribution Center untuk mengembalikan sisa voucher internet paket data Telkomsel sebanyak 4 (empat) box kepada saksi APRILIYA DWI SETIOWATI namun tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS sebesar Rp. 55.650.100,- (lima puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus rupiah) dan pada saat itu juga saksi APRILIYA DWI SETIOWATI menanyakan kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH uang hasil penjualan dan terdakwa  SAHLI Bin ABDULLAH menjawab bahwa uangnya masih di Pujon, kemudian saksi  APRILIYA DWI SETIOWATI menyerahkan kembali kepada terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH 4 (empat) box voucher internet paket data Telkomsel tersebut untuk dijual kembali dan berhasil menjual sebanyak 1 (satu) box, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 12,00 Wib terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH datang kembali ke kantor Telkomsel Distribution Center untuk mengembalikan voucher internet paket data Telkomsel kepada saksi APRILIYA DWI SETIOWATI sebanyak 3 (tiga) box;
  • Bahwa uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel yang tidak terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan kepada PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS  tersebut kurang lebih dengan total sebesar Rp.71.535.700,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
  • Bahwa uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel yang tidak terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan kepada PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS  tersebut telah di pergunakan oleh terdakwa  SAHLI Bin ABDULLAH untuk membeli barang barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam nopol KH 5642 KF, 2 (dua) unit PC/ Komputer merk LG warna hitam, 1 (satu) buah kasur merk Procella dan 1 (satu) buah gelang emas serta sisa nya terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari dan bermain judi online dan sisanya adalah sebesar Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS dalam menggunakan uang hasil penjualan voucher internet paket data Telkomsel yang tidak terdakwa SAHLI Bin ABDULLAH setorkan kepada PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS  tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. SASTRA INDAH MEGAHMAS mengalami kerugian kursng lebih sebesar Rp.71.535.700,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya