Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bnt 1.ROBINSON
2.NURSAILAN
3.MOHAMAD ANDI FIKRY
4.AGUS FIRMA
5.SITI RAHMAH
6.SYAHBUDINOOR
7.ARDIANSYAH
8.NORHANIAH
9.IDHAM
10.NOORHIDAYAH
11.H. ANUWAR SIAS
12.MARDIAH
13.NORSANI H
14.Hj. NOORHAYATI
RUSDIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBINSON
2NURSAILAN
3MOHAMAD ANDI FIKRY
4AGUS FIRMA
5SITI RAHMAH
6SYAHBUDINOOR
7ARDIANSYAH
8NORHANIAH
9IDHAM
10NOORHIDAYAH
11H. ANUWAR SIAS
12MARDIAH
13NORSANI H
14Hj. NOORHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. JAINAL ARIPIN,S.H.ROBINSON
2H. JAINAL ARIPIN,S.H.NURSAILAN
3H. JAINAL ARIPIN,S.H.MOHAMAD ANDI FIKRY
4H. JAINAL ARIPIN,S.H.AGUS FIRMA
5H. JAINAL ARIPIN,S.H.SITI RAHMAH
6H. JAINAL ARIPIN,S.H.SYAHBUDINOOR
7H. JAINAL ARIPIN,S.H.ARDIANSYAH
8H. JAINAL ARIPIN,S.H.NORHANIAH
9H. JAINAL ARIPIN,S.H.IDHAM
10H. JAINAL ARIPIN,S.H.NOORHIDAYAH
11H. JAINAL ARIPIN,S.H.H. ANUWAR SIAS
12H. JAINAL ARIPIN,S.H.MARDIAH
13H. JAINAL ARIPIN,S.H.NORSANI H
14H. JAINAL ARIPIN,S.H.Hj. NOORHAYATI
Tergugat
NoNama
1RUSDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.RUSDIANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Perjanjian antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT  adalah sah dan mengikat ;  

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Wanprestasi ;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 658.560.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam  puluh  ribu  rupiah)  yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan perincian, sebagai berikut :   

a. Robinson,       Norsailan        dan        Mohamad        Andi        Fikry        sebesar Rp. 144.000.000,00 (Seratus empat puluh empat juta rupiah)

b. Agus Firma dan Siti Rahmah sebesar Rp. 93.440.000,00 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

c. Ardiansyah, Norhaniah,  Idham,  Noorhidayah  dan  Syahbudinoor  sebesar Rp. 230.400.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) ; 

d. H.  Anuwar   Sias,   Mardiah,   Norsani   H   dan   Hj.   Noorhayati   sebesar Rp. 190.720.000,00 (Seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda tetap dan benda bergerak yang  merupakan  harta  kekayaan  milik TERGUGAT ;      

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ; 

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;

8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 

9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Buntok cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak