Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Bnt AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH HENDRIKUS NUSA anak dari PETRUS RATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 37/APS/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKUS NUSA anak dari PETRUS RATU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN                                                                            P-30

              UNTUK KEADILAN                                                

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

(Tindak Pidana Pembakaran Lahan)

Nomor Reg. Perkara : PDM- 43   /Barsel/Ep.2/12/2019

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Hendrikus Nusa anak dari Petrus Ratu

Tempat lahir

:

Flores

Umur / tanggal lahir

:

58 tahun / 16 Juli 1961

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Palu Rejo Rt.05 Rw.02 Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

  1. Penahanan :

Tidak Dilakukan Penahanan

 

  1. Catatan Penuntut Umum :

 

--------Bahwa ia terdakwa Hendrikus Nusa anak dari Petrus Ratu pada hari senin tanggal 23 September 2019 sekitar jam 13.30 wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, di lahan yang terbuka di Desa Wayun Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan perbuatan membakar lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dengan ukuran luas tanah 1,66 hektar milik terdakwa sendiri. Adapun cara terdakwa membakar lahan tersebut yaitu terlebih dahulu terdakwa membersihkan lahan dengan memotong rerumputan lalu terdakwa tumpuk menjadi beberapa tumpukan. selanjutnya setelah kering, terdakwa membakar tumpukan-tumpukan rumput tersebut secara bergantian dengan menggunakan korek api gas neolite warna kuning sehingga menimbulkan kobaran api serta asap. pada saat yang bersamaan kobaran api tersebut ditiup angin sehingga kobaran api menjadi meluas dan terdakwa berusaha memadamkan kobaran api hingga jam 18.00 wib, kemudian pada esok harinya hari selasa tanggal 24 september 2019 sekitar jam 06.00 wib terdakwa kembali lagi ketempat tersebut untuk memastikan api telah padam tetapi masih ada beberapa titik api yang mengeluarkan asap kemudian terdakwa siram dengan air untuk memadamkan api tersebut, lalu tidak lama kemudian sekitar jam 12.00 wib datang pihak kepolisian sektor gunung bintang awai bersama dengan tim berusaha memadamkan api kemudian juga mengamankan terdakwa serta barang bukti. saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa dalam membakar lahan tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.-

 

Buntok, 5 Desember 2019

PENUNTUT UMUM,

 

AGUNG CAP PRAWARMIANTO, S.H.

Jaksa Pratama Nip.198407302007121002

Pihak Dipublikasikan Ya