Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN BNT | ABDUL RAHMAN Als ODOK Bin BATIK | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BARITO SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Apr. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN BNT | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Apr. 2016 | ||||
Nomor Surat | 9/Pid/IV/2016 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Buntok, April 2016
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Buntok di- Buntok
Dengan Hormat Yang bertanda tangan dibawah ini, H. ARLANSYAH,S.H. Advokat Kuasa/Penasehat Hukum tersangka ABDUL RAHMAN alias ODOK bin BATIK bertempat tinggal di Jl. UriaMapas No. 67 Buntok dalam hal ini disebut Pemohon. Dengan ini memohon untuk diselenggarakan Praperadilan sehubungan dengan penahanan atas diri klien Pemohon, oleh Polres Barito Selatan dalam hal ini disebut Termohon. Adapun alasan Pemohon adalah sebagai berikut :
BAB I Ketentuan Umum BAB II Azas dan Tujuan BAB III Hak dan Kewajiban BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah BAB V Sumber Daya di Bidang Kesehatan BAB VI Upaya Kesehatan BAB VIII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat BAB VIII Gizi BAB IX Kesehatan Jiwa BAB X Penyakit Menular dan Tidak Menular BAB XI Kesehatan Lingkungan BAB XII Kesehatan Kerja BAB XIII Pengelolaan Kesehatan BAB XIV Informasi Kesehatan BAB XV Pembiayaan Kesehatan BAB XVI Peran Serta Masyarakat BAB XVII Badan Pertimbangan Kesehatan BAB XVIII Pembinaan dan Pengawasan BAB XIX Penyidikan BAB XX Ketentuan Pidana BAB XXI Ketentuan Peralihan BAB XXII Ketentuan Penutup Jadi dari BAB I sampai dengan BAB XX mengatur segala, jadi sangat umum. 5. Sedangkan LexSpecialis, yaitu Undang-undang Obat Keras (St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949), mulai Pasal I yang terdiri 16 Pasal, Pasal II yang terdiri dari 3 (tiga) ayat, khusus mengatur mekanisme yang berhubungan dengan obat-obatan Pasal III Penutup. Jadi bersifat khusus/spesifik. Oleh karena itu pemohon berpendapat penyidikan oleh Termohon menggunakan Lex Generalis Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah keliru, sehingga penahanan tersangka klien Pemohon jadi tidak sah, seharusnya proses penyidikan oleh Termohon menggunakan LexSpecialis. Berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan tersebut diatas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Buntok berkenan untuk memeriksa dan memutuskan :
Hormat Pemohon, Kuasa/Penasehat Hukum Tersangka H. ARLANSYAH,S.H. NIA. 15.03974 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |