Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Bnt Marsya Angelin, S.H. HARIWANDI Alias DIDAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 41/APB/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Marsya Angelin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIWANDI Alias DIDAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa HARIWANDI Alias DIDAU pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di kebun karet sekitar hutan Daerah Tapau Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- - Bahwa berawal ± 1 (satu) minggu sebelum hari dan tanggal tersebut di atas, Terdakwa telah mengetahui ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KH 6514 DB milik Saksi BESTO diparkir di kebun karet sekitar hutan Daerah Tapau Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dekat kebun milik orang tua Terdakwa, di mana lokasi parkir 1 (satu) unit sepeda motor tersebut merupakan area hutan yang jarang dilalui orang dan Terdakwa mengetahui tempat Saksi BESTO menyadap karet di kebun berjarak cukup jauh dari lokasi parkir 1 (satu) unit sepeda motor tersebut; - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 Terdakwa berniat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan D a k w a a n a . n . H A R I W A N D I A l i a s D I D A U | 2 berjalan kaki mendatangi 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO yang terparkir di kebun karet sekitar hutan Daerah Tapau Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi tempat parkir 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO, setelah Terdakwa memperhatikan situasi sekitar dan memastikan keadaan aman, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut dengan cara menggoyangkan stang sepeda motor secara keras sehingga bisa digerakkan, kemudian Terdakwa mendorong dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut di bawah pohon asam yang ada di belakang pondok milik orang tua Terdakwa di sekitar hutan Daerah Tapau Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai selama ± 2 (dua) minggu, beberapa waktu kemudian setelah situasi sudah tenang Terdakwa kembali lagi ke lokasi Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut sambil membawa 1 (satu) buah pisau milik Terdakwa yang Terdakwa ambil dari rumah Terdakwa, lalu dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau tersebut Terdakwa membongkar/mencongkel bok depan sepeda motor secara paksa agar Terdakwa bisa meraih dan memotong kabel stop kontak sehingga Terdakwa dapat menghidupkan sepeda motor serta Terdakwa membongkar/mencongkel bok belakang sepeda motor secara paksa agar Terdakwa bisa membuka jok motor dan mengisi bensin sepeda motor, kemudian Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut selama ± 6 (enam) bulan dari Agustus 2022 sampai Januari 2023, kemudian pada bulan Februari 2023 Terdakwa mengubah warna 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut dari yang sebelumnya berwarna merah menjadi berwarna hitam dengan menggunakan cat kaleng semprot/pilox lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut untuk bekerja di Muara Teweh sampai dengan bulan Mei 2023, selanjutnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut di rumah orang tua Terdakwa yang ada di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai; - Bahwa kemudian pihak Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai (Polsek Gunung Bintang Awai) menerima laporan dari Saksi BESTO terkait kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KH 6514 DB dan menerima informasi bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2023 Saksi BESTO melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang mempunyai ciri-ciri sama dengan sepeda motor milik Saksi BESTO yang telah hilang ketika mendatangi sebuah acara pernikahan di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang namun pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi BESTO bahwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa, berdasarkan keterangan Saksi BESTO tersebut Saksi VICKY selaku anggota Polsek Gunung Bintang Awai mencari informasi tentang keberadaan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Saksi VICKY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan PP Dinan, Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 6514 DB milik Saksi BESTO yang mana Terdakwa menjawab 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, kemudian Saksi VICKY mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam yang mempunyai ciri-ciri sama dengan sepeda motor milik Saksi BESTO yang telah hilang, lalu setelah dicocokan dengan BPKB milik Saksi BESTO diketahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang ada pada penguasaan Terdakwa tersebut merupakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 nomor polisi KH 6514 DB nomor rangka MHIJB81118K323665 nomor mesin JB81E1320505 milik Saksi BESTO yang telah hilang, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Bintang Awai; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi BESTO mengalami kerugian sebesar ± Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- D a k w a a n a . n . H A R I W A N D I A l i a s D I D A U | 3 SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa HARIWANDI Alias DIDAU pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di kebun karet sekitar hutan Daerah Tapau Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal ± 1 (satu) minggu sebelum hari dan tanggal tersebut di atas, Terdakwa telah mengetahui ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KH 6514 DB milik Saksi BESTO diparkir di kebun karet sekitar hutan Daerah Tapau Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dekat kebun milik orang tua Terdakwa, di mana lokasi parkir 1 (satu) unit sepeda motor tersebut merupakan area hutan yang jarang dilalui orang dan Terdakwa mengetahui tempat Saksi BESTO menyadap karet di kebun berjarak cukup jauh dari lokasi parkir 1 (satu) unit sepeda motor tersebut; - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 Terdakwa berniat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan berjalan kaki mendatangi 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO yang terparkir di kebun karet sekitar hutan Daerah Tapau Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi tempat parkir 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO, setelah Terdakwa memperhatikan situasi sekitar dan memastikan keadaan aman, Terdakwa mengambil dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut di bawah pohon asam yang ada di belakang pondok milik orang tua Terdakwa di sekitar hutan Daerah Tapau Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai selama ± 6 (enam) bulan dari Agustus 2022 sampai Januari 2023, kemudian pada bulan Februari 2023 Terdakwa mengubah warna 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut dari yang sebelumnya berwarna merah menjadi berwarna hitam dengan menggunakan cat kaleng semprot/pilox lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut untuk bekerja di Muara Teweh sampai dengan bulan Mei 2023, selanjutnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi BESTO tersebut di rumah orang tua Terdakwa yang ada di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai; - Bahwa kemudian pihak Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai (Polsek Gunung Bintang Awai) menerima laporan dari Saksi BESTO terkait kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KH 6514 DB dan menerima informasi bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2023 Saksi BESTO melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang mempunyai ciri-ciri sama dengan sepeda motor milik Saksi BESTO yang telah hilang ketika mendatangi sebuah acara pernikahan di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang namun pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi BESTO bahwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa, berdasarkan keterangan Saksi BESTO tersebut Saksi VICKY selaku anggota Polsek Gunung Bintang Awai mencari informasi tentang keberadaan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Saksi VICKY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan PP Dinan, Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 6514 DB milik Saksi BESTO yang mana Terdakwa menjawab 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, kemudian Saksi VICKY mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam yang mempunyai ciri-ciri sama dengan D a k w a a n a . n . H A R I W A N D I A l i a s D I D A U | 4 sepeda motor milik Saksi BESTO yang telah hilang, lalu setelah dicocokan dengan BPKB milik Saksi BESTO diketahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang ada pada penguasaan Terdakwa tersebut merupakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 nomor polisi KH 6514 DB nomor rangka MHIJB81118K323665 nomor mesin JB81E1320505 milik Saksi BESTO yang telah hilang, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Bintang Awai; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi BESTO mengalami kerugian sebesar ± Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya