Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. SUWAER Bin SUBLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-691/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWAER Bin SUBLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUWAER Bin SUBLI bersama dengan Saksi PEREDI Bin ATAK ASAM (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Penda Asam RT 006 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB saksi PEREDI Bin ATAK ASAM menelfon terdakwa menggunakan nomor HP 085280243240 berkeinginan untuk berjualan nakotika jenis shabu di Desa Penda Asam, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB saksi PEREDI Bin ATAK ASAM menelfon kembali terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa via telefon menggunakan HP merek Oppo A78 warna hitam dengan nomor 082252990138 yaitu sdr SUFI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan adakah barang berupa narkotika jenis shabu, yang mana sdr SUFI menjawab narkotika tersebut ada pada sdr IWAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian sdr SUFI menyuruh terdakwa untuk melakukan transfer uang melalui BRILINK ke rekening dengan nomor yang tidak dapat diingat atas nama SABAH sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah selesai melakukan transfer terdakwa memberitahu sdr SUFI bahwa uang tersebut sudah di transfer, kemudian sdr SUFI memberitahu terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah di taruh di samping jembatan depan Rumah Makan Batak di JL. Buntok-Palangka Raya oleh sdr IWAN, kemudian terdakwa menghubungi saksi PEREDI Bin ATAK ASAM menggunakan HP merek Oppo A78 warna hitam dengan nomor 082252990138 dan memberitahu bahwa pesanan narkotika jenis shabu tersebut sudah ada, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di samping jembatan depan Rumah Makan Batak di JL. Buntok-Palangka Raya dari tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya terdakwa mengambil bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya ke hutan sekitar Desa Penda Asam, kemudian sebagian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan sendiri dan sisanya diserahkan kepada saksi PEREDI Bin ATAK ASAM di sebuah jalan sepi di Desa Penda Asam, selanjutnya setelah menerima narkotika tersebut jenis shabu tersebut saksi PEREDI Bin ATAK ASAM membawanya dengan berjalan kaki menuju hutan sekitar Desa Penda Asam untuk dibagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket kecil. Setelah dilakukan pembagian tersebut saksi PEREDI Bin ATAK ASAM kemudian menjualnya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap paketnya, kemudian sampai dengan hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saksi PEREDI Bin ATAK ASAM berhasil menjual 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan total harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut saksi PEREDI Bin ATAK ASAM gunakan untuk membayar narkotika dengan cara mengangsur kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) saksi PEREDI Bin ATAK ASAM gunakan untuk bermain judi slot, sedangkan sisanya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIB, saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN dan saksi ANDI KAHARTANG Bin ANDI SAMSUDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari Masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli narkotika di Desa Penda Asam kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, lalu mendatangi rumah saksi PEREDI Bin ATAK ASAM yang beralamat di Desa Penda Asam RT 006 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik saksi PEREDI Bin ATAK ASAM yang disaksikan oleh saksi BADRI Bin SULUH dan saksi ABDUL RAHIM Bin SALER selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastic klip warna bening pada saat itu saksi PEREDI Bin ATAK ASAM sendiri yang mengambilnya di bawah lemari panjang di area dapur rumah saksi PEREDI Bin ATAK ASAM dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Aspherical berwarna biru dengan nomor simcard 085280243240, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Penda Asam RT 005 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37 berwarna hitam dengan nomor simcard 082252990138, selanjutnya terdakwa bersama saksi PEREDI Bin ATAK ASAM dibawa menuju kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran  Berita Acara Penimbangan Nomor : 02/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU R. dan LUTHFI NUR KHAKIM, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,84 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.21A.21A1.21A11.01.24.94 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Safriansyah, Apt, M. Kes., menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2599 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi PEREDI Bin ATAK ASAM tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa SUWAER Bin SUBLI bersama-sama dengan saksi PEREDI Bin ATAK ASAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUWAER Bin SUBLI bersama dengan Saksi PEREDI Bin ATAK ASAM (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Penda Asam RT 006 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB saksi PEREDI Bin ATAK ASAM yang pada saat itu berada di rumah menelfon terdakwa menggunakan HP merek Vivo Aspherical warna biru dengan nomor 085280243240 untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yaitu sdr SUFI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang)  untuk memesan barang berupa narkotika jenis shabu, yang mana sdr SUFI menjawab narkotika tersebut ada pada sdr IWAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian sdr SUFI menyuruh terdakwa untuk melakukan transfer uang melalui BRILINK ke rekening dengan nomor yang tidak dapat diingat atas nama SABAH sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah selesai melakukan transfer terdakwa memberitahu sdr SUFI bahwa uang tersebut sudah di transfer, kemudian sdr SUFI memberitahu terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah di taruh di samping jembatan depan Rumah Makan Batak di JL. Buntok-Palangka Raya oleh sdr IWAN, kemudian terdakwa menghubungi saksi PEREDI Bin ATAK ASAM menggunakan HP merek Oppo A78 warna hitam dengan nomor 082252990138dan memberitahu bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah ada, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di samping jembatan depan Rumah Makan Batak di JL. Buntok-Palangka Raya dari tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya terdakwa mengambil bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya ke hutan sekitar Desa Penda Asam, kemudian sebagian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan sendiri dan sisanya diserahkan kepada saksi PEREDI Bin ATAK ASAM di sebuah jalan sepi di Desa Penda Asam, selanjutnya setelah menerima narkotika tersebut jenis shabu tersebut saksi PEREDI Bin ATAK ASAM membawanya dengan berjalan kaki menuju hutan sekitar Desa Penda Asam untuk dibagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket kecil.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIB, saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN dan saksi ANDI KAHARTANG Bin ANDI SAMSUDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan peredaran narkotika di Desa Penda Asam kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, lalu mendatangi rumah saksi PEREDI Bin ATAK ASAM yang beralamat di Desa Penda Asam RT 006 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik saksi PEREDI Bin ATAK ASAM yang disaksikan oleh saksi BADRI Bin SULUH dan saksi ABDUL RAHIM Bin SALER selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastic klip warna bening pada saat itu saksi PEREDI Bin ATAK ASAM sendiri yang mengambilnya di bawah lemari panjang di area dapur rumah saksi PEREDI Bin ATAK ASAM dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Aspherical berwarna biru dengan nomor simcard 085280243240, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Penda Asam RT 005 RW 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37 berwarna hitam dengan nomor simcard 082252990138, selanjutnya terdakwa bersama saksi PEREDI Bin ATAK ASAM dibawa menuju kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran  Berita Acara Penimbangan Nomor : 02/11135-BAPBB/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU R. dan LUTHFI NUR KHAKIM, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,84 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.21A.21A1.21A11.01.24.94 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Safriansyah, Apt, M. Kes., menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2599 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi PEREDI Bin ATAK ASAM tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa SUWAER Bin SUBLI bersama-sama dengan saksi PEREDI Bin ATAK ASAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya