Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Pengggat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Pinalty) Kepada Penggugat sebesar Rp. 68.668.588,- (enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh delapan), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 22.517.371,- (dua puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu) ditambah bunga sebesar 45.400.252,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu dua ratus lima puluh dua) ditambah pinalty sebesar Rp. 750.965 (tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh lima), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Pengugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 01988 Kabupaten Barito Selatan, Kecamatan Buntok atas nama HERO. Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |